BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan reserse kriminal Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi online beromzet puluhan juta rupiah per bulan. Dalam ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan satu mucikari bernama Agustina (30) warga Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar. Ibu tiga anak tersebut hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Blitar AKBP Heru Agung Nugroho mengatakan, pelaku menjalankan prostitusi online tersebut melalui jejaring sosial Facebook. Setelah itu pelanggan menghubungi mucikari melalui aplikasi chatting BBM dan WhatsApp untuk bertransaksi.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
"Setelah disepakati harganya, baru pelaku mengantar ke hotel yang sudah dibooking sebelumnya," ungkap AKBP Heru Agung Nugroho kepada wartawan, Rabu (07/06).
AKBP Heru Agung Nugroho berujar, pengungkapan kasus prostitusi online tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Dari laporan itu petugas kepolisian menindaklanjutinya dengan memancing tersangka dengan berpura-pura menjadi pelanggan. Pelaku berhasil diamankan saat mengantar seorang wanita pesanan ke salah satu hotel yang ada di Kota Blitar.
Saat diamankan, pelaku tidak bisa berkelit setelah petugas kepolisian berhasil menemukan percapakan melalui BBM dan WhatsApp pelaku dengan calon pelanggan.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Dari hasil pemeriksaan, tarif masing-masing wanita tersebut sekitar Rp 370 ribu hingga Rp 500 ribu sekali kencan. Namun bayaran itu tidak diterima bulat karena dipotong oleh pelaku sebesar Rp 150 ribu.
AKBP Heru Agung Nugroho menambahkan, prostitusi online tersebut sudah digeluti pelaku selama setahun terakhir. Bahkan dari bisnis haram tersebut pelaku mendapatkan omset hingga Rp 20 juta per bulan.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
"Saat ini kasus ini masih terus kita kembangkan, guna menelusuri adanya jaringan lainnya," tuturnya.
Sementara berdasarkan pengakuan pelaku, selama ini ia tidak menjual, melainkan para korban sendiri yang meminta kepada pelaku untuk dicarikan pelanggan. Ia mengatakan uang hasil bisnis prostitusi online tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena penghasilan suaminya sebagai buruh tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Mereka minta dicarikan tamu, saya hanya perantara," kata Agustina.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Akibat perbuatannya, Agustina terancam pasal 296 KUHP tentang penyedia jasa prostitusi dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News