MALANG, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Malang, Polres Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, serta Denpom V/3 Kesatrian Malang, Jumat dan Sabtu (09-10/06/17) lalu menggelar operasi penertiban tempat hiburan malam berupa cafe atau hotel.
"Giat ini sebagaimana surat imbauan Wali Kota no.3 tahun 2017 tentang Kegiatan Pemantauan atau Sidak Tempat Hiburan Malam, di Wilayah Kota Malang dalam rangka menghormati bulan Suci Ramadhan 1438 H," terang Drs. Priyadi, MM, Kasatpol PP Kota Malang.
Baca Juga: Dishub Kota Malang Gencar Tertibkan Parkir Liar
Priyadi mengungkapkan, dalam operasi kali ini, tim awalnya merazia cafe di wilayah Kecamatan Klojen, Jumat (9/6). Hasilnya, petugas berhasil menyita ratusan botol bir dan puluhan miras, di 2 tempat berbeda, yakni Cafe Sociale House Jl. Semeru 72, dan Cafe Rumah Opa Jl. Welirang no.41.
Penyitaan tersebut dilakukan lantaran dua cafe itu tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan miras. "Pemiliknya kami undang pada Senin (12/06) untuk datang ke kantor Satpol PP guna mengurusi dugaan pelanggaran Perda nomer 5 tahun 2006, tentang pengawasan, pengendalian serta pelarangan penjualan minuman beralkohol," jelas Priyadi yang juga mantan Camat Blimbing ini.
Baca Juga: Promosi 'Say Yes to Alcohol', Twenty KTV and Bar Digerebek Polsek Blimbing
Di hari kedua, Sabtu (10/06), giliran tim mengobok-obok hotel yang diduga digunakan sebagai tempat mesum. Hasilnya, tim berhasil menciduk 4 pasangan tanpa surat nikah dan identitas yang kedapatan berada di dalam satu kamar saat menginap di Hotel Serayu Malang. Empat pasangan itu antara lain DB (39) yang merupakan konsultan warga Bunulrejo Malang, bersama MDP (36) warga Sukun Malang di kamar B 01, yang saat ditangkap mengaku suami istri (nikah sirri). Selanjutnya pasangan di kamar C 04, diduga sedang melakukan pijat, yakni HP (42) warga Wates Mojokerto bersama tamu wanitanya.
Kemudian, ada 2 oknum PNS yakni dari Kediri dan Probolinggo, yaitu AH (57) warga Kademangan Probolinggo, bersama teman wanitanya di kamar C 18. Satunya lagi oknum PNS Kediri, Sy (55), warga Pare, bersama KA (39), warga Curungrejo Kepanjen Kabupaten Malang, saat menginap di kamar C 17.
"Keempat pasangan yang berhasil kita tertibkan langsung kita bawa ke Mako Satpol PP, untuk didata dan kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Dulrajak, Kabid Trantib Satpol PP Kota Malang. (iwa/thu/rev)
Baca Juga: Tim Gabungan Razia Miras di Kota Malang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News