KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Kediri belum mengeluarkan peraturan tentang penggunaan mobil dinas untuk kegiatan mudik lebaran 2017. Tetapi, tampaknya pada tahun ini, penggunaan mobdin untuk mudik bakal dilarang.
"Sampai hari ini belum ada edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur perihal penggunaan mobil dinas untuk kegiatan mudik. Tetapi, seperti tahun-tahun sebelumnya, kami mengimbau tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik," kata Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Minggu (11/6).
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Alasan pelarangan memakai mobdin untuk mudik lebaran, kata Budwi Sunu, karena peraturannya jelas. Mobdin dipakai untuk kegiatan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi.
Kebijakan Pemkot Kediri ini sejalan dengan aturan pemerintah pusat. Di mana, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Hal ini menurut dia sesuai dengan aturan khusus yang telah ditetapkan sebelumnya.
Namun demikian, Asman menuturkan, untuk angkutan massal seperti bus kantor bisa digunakan oleh PNS, khususnya yang bergolongan rendah. Penggunaan bus kantor ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
Untuk itu, kelonggaran kendaraan dinas seperti bus pun bisa digunakan selama Lebaran dengan persyaratan, menggunakan angkutan massal yang bisa digunakan oleh pegawai golongan rendah, namun juga mendapat persetujuan dari pimpinan masing-masing instansi.
Khusus untuk mobil dinas, diatur dalam peraturan khusus. Semua kebijakan diserahkan kepada pejabat pembina pegawai, seperti bupati, wali kota.
Untuk diketahui, pada Lebaran tahun sebelumnya, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar tidak mempersoalkan penggunaan mobdin untuk kegiatan mudik. Bahkan, orang nomor satu di Kota Kediri ini menganjurkan pejabatnya mudik memakai mobdin.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi
"Kita yang khawatir itu kalau ditinggal terus kehilangan atau kecurian atau segala macam," kata Abdullah Abu Bakar dalam pernyataan tahun sebelumnya.
Karena digunakan bukan untuk kepentingan dinas, kala itu, maka pejabat yang bersangkutan harus bertanggung jawab jika ada kerusakan pada mobil yang digunakan berlebaran. Pemkot tidak memberikan fasilitas tanggungan kerusakan yang timbul akibat penggunaan secara pribadi.
Bahkan, saat itu, selain mobdin, Wali Kota juga memperbolehkan seluruh kendaraan dinas seperti sepeda motor untuk berlebaran. Tetapi syaratnya harus mengikuti aturan larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan plat merah. Kendaraan dinas harus tetap memakai pertamax meski untuk kepentingan pribadi. (rif/rev)
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan Sejak Dini saat World Clean Up Day 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News