Sekda Blitar Tekankan Proses Lelang Jabatan Harus Sesuai Prosedur

Sekda Blitar Tekankan Proses Lelang Jabatan Harus Sesuai Prosedur

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satu bulan dilantik menjadi sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Blitar, Totok Subihandono masih memiliki pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan. Salah satunya adalah pengisian jabatan lowong di lingkup Pemkab Blitar.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Totok Subihandono menjelaskan jika proses lelang jabatan saat ini tengah berlangsung. Di mana pihaknya tengah membentuk panitia seleksi (Pansel).

Baca Juga: 12 Jabatan Kepala OPD di Kota Blitar Kosong, Pemkot Segera Gelar Lelang

Pria yang pernah menjabat sebagai kepala dinas pendidikan itu menjelaskan, sesuai undang-undang aparatur sipil negara (ASN), proses pengisian jabatan dengan mekanisme lelang jabatan itu harus dilakukan sesuai prosedur. Artinya, semua proses yang ditetapkan harus dilakukan, termasuk pembentukan Pansel.

Kata Totok, Pansel yang sudah dipilih akan dikonsultasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara, untuk proses selanjutnya.

"Pansel ada yang dari akademisi, dari pejabat senior, dan juga independent," tutur Totok Subihandono, Selasa (13/06).

Baca Juga: Lelang Jabatan Kabupaten Blitar Tunggu Rekomendasi ASN

Lanjut Totok, proses pembentukan Pansel hingga selesai koordinasi dengan Komisi ASN akan memakan waktu paling lama satu setengah bulan. Setelah itu baru proses pendaftaran yang dibuka selama dua minggu akan dimulai. Dilanjutkan dengan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang.

Ditargetkan semua tahapan baik pendaftaran serta seleksi selesai tepat waktu sehingga jabatan yang kosong bisa segera terisi. "Target tentu saja secepatnya. Namun kan semua prosedur harus kita lewati sesuai dengan aturan yang ada," paparnya.

Totok Subihandono menambahkan, semua yang memenuhi persyaratan boleh mengikuti lelang terbuka untuk mengisi empat jabatan kepala dinas dan satu jabatan asisten. Pasalnya hingga saat ini masih ada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum memiliki kepala dinas definitif. Di antaranya Disnakertrans, Dinas Kominfo, Inspektorat, Asisten II, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Semua yang memenuhi persyaratan boleh mengikuti proses lelang. Yang tentunya juga harus mengikut proaes seleksi, " pungkasnya. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO