TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tim Satuan Petugas (Satgas) Pangan Kabupaten Tuban menyita 4 jenis Mie Samyang dari Bravo supermarket di Jalan Basuki Rahmat dan Samudera Supermarket di Jalan Diponegoro, Senin (19/6). Penyitaan ini dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa mie instan asal Korea itu positif mengandung fragmen DNA babi.
Sebelumnya, Tim Satgas Pangan yang terdiri dari Polres Tuban dan Dinas Industri, Perdagangan, dan Koperasi terlebih dahulu melakukan penyisiran terhadap sejumlah minimarket dan supermarket.
Baca Juga: Razia Pusat Perbelanjaan di Tuban, Petugas Sita Puluhan Merk Mamin Tak Layak Jual
"Hasilnya, kami temukan produk Mie Samyang yang mengandung fragmen babi di dua swalayan," ujar Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad kepada BANGSAONLINE.com.
Selain mengandung babi, beberapa produk mie itu juga tidak mengantongi abel halal dari MUI. "Ada empat produk Mie Samyang yang mengandung fragmen babi, semuanya ditarik dari peredaran. Barang bukti tersebut langsung kami bawa untuk diperiksa lebih lanjut," tandasnya.
Keempat produk mie samyang dan mie instan yang mengandung babi yakni bermerk U-Dong, Kimchi, Nongshim Shin Ramyun Black, dan Ottogi rasa Yeul Ramen. (gun/wan/rev)
Baca Juga: Waspada, Puluhan Mamin Tak Layak Konsumsi Ditemukan di Supermarket Tuban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News