SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Turunnya (peraturan Pemerintah) PP 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi angin surga bagi para wakil rakyat. Bahkan pada bulan Agustus nanti diperkirakan penerimaan pendapatan anggota DPRD Jatim per bulannya mencapai Rp 61 juta.
Ketua Pansus PP 18/2017/ Hamy Wahjunianto menyampaikan, keluarnya PP itu memang menjadi stimulus bagi para wakil rakyat, tapi dalam pembahasan Perda tidak mengatur nominal detail perubahan penerimaan pendapatan maupun tunjangan dikarenakan untuk nominal detail ada dalam Pergub.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
"PP tersebut akan menjadikan kinerja para wakil rakyat di DPRD Jatim ke depan semakin baik. Bagaimanapun anggota DPRD harus mempertanggungjawabkan kenaikan pendapatannya dengan meningkatkan kinerjanya, kemungkinan peningkatan tersebut berlaku pada bulan Agustus," terang politisi dari fraksi PKS itu, Kamis (27/7).
Sementara itu Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar mengatakan besaran tunjangan dewan disesuaikan dengan keuangan daerah. Selain itu perlu dikonsultasikan ke Mendagri sebagai pembuat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
"Yang pasti kenaikan tunjangan tidak perlu dimasalahkan. Karena itu perlu ada tim appraisal dan konsultasi ke Mendagri untuk mengetahui secara detail jumlah kenaikan tersebut. Selain itu khusus untuk tunjangan mobil dan perumahan, lima pimpinan tidak ikut naik karena sudah ada jatah dari pemerintah," tegas Ketua DPW PKB Jatim ini.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945
Sementara data sekwan (Sekretaris dewan) DPRD Jatim, rincian penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Jatim per bulan sesuai PP nomer 24 tahun 2004, uang representasi ketua Rp 3 juta, wakil Rp 2,4 juta, anggota Rp 2.250.000. Sedangkan uang paket ketua, wakil dan anggota Rp 300 ribu, tunjangan jabatan ketua Rp 4.350.000, wakil Rp 3.480.000, anggota Rp 3.262.000, tunjangan komisi anggota Rp 326 ribu, tunjangan banmus/banggar ketua Rp 662 ribu, wakil Rp 435 ribu, anggota Rp 130 ribu.
Tunjangan beras ketua, wakil dan anggota Rp 226 ribu, tunjangan istri/suami/anak ketua Rp 420 ribu, wakil Rp 336 ribu, anggota Rp 315 ribu, tunjangan perumahan ketua dan wakil Rp 25.500.000, anggota Rp 25 juta, tunjangan komunikasi insentif ketua, wakil dan anggota Rp 9 juta total penerimaaan per bulan ketua DPRD Jatim Rp 43.448.000 dipotong pajak PPh tinggal Rp 38.273.000, wakil ketua Rp 41.677.000 dipotong pajak tinggal Rp 36.502.000, anggota Rp 40.810.000 dipotong pajak menjadi Rp 35.710.00.
Perkiraan perubahan dengan adanya PP 18 tahun 2017 untuk uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan banmus/banggar, tunjangan beras dan tunjangan istri/suami/anak nominalnya tetap. Perubahan ada pada tunjangan perumahan ketua dan wakil Rp 27 juta, anggota tetap Rp 25 juta, tunjangan komunikasi insentif ketua, wakil dan anggota meningkat menjadi Rp 21 juta, tunjangan transportasi untuk ketua dan wakil tidak menerima dikarenakan ada kendaraan dinas jabatan, sedangkan anggota mendapat tunjangan sebesar Rp 18 juta.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Total penerimaaan per bulan ketua DPRD Jatim Rp 56.948.000 dipotong pajak PPh menjadi Rp 49.748.000, wakil ketua Rp 55.177.000 dipotong pajak tinggal Rp 47.977.000 anggota Rp 70.810.000 dipotong pajak menjadi Rp 61.210.000, selain itu juga terdapat tunjangan reses yang dilakukan satu tahun 3 kali dan setiap reses setiap anggota DPRD jatim mendapat tunjangan reses sebesar Rp 21 juta. (mdr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News