BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 51 orang dengan gangguan jiwa di Kabupaten Blitar masih dalam kondisi terpasung. Berdasarkan data Dinas Kesehatan setempat, sebenarnya di tahun 2017 ada 103 penderita gangguan jiwa yang dipasung. Namun dengan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, 52 penderita sudah berhasil dibebaskan dari pasungan.
Khrisna Yekti Kepala Bidang (Kabid) pencegahan dan pengendalian penyakit Dinkes Kabupaten Blitar mengatakan, ada banyak faktor yang membuat keluarga akhirnya memilih langkah pemasungan. Salah satu di antaranya, keluarga atau lingkungan sekitar rata-rata melihat, orang sakit jiwa sebagai sebuah aib dan berbahaya.
Baca Juga: 6 ODGJ di Kabupaten Blitar Dibebaskan dari Pasungan
"Karena itu, langkah pemasungan dan isolasi dipilih untuk menghindari risiko jika sewaktu-waktu penderita gangguan jiwa mengamuk dan berbuat gaduh, yang membahayakan orang lain," papar Khrisna ditemui wartawan, Selasa (1/8).
Khrisna menyebutkan, hingga kini 51 penderita gangguan jiwa yang masih dipasung merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan TPKJM (Tim Penanganan Kesehatan Jiwa Masyarakat) Kabupaten Blitar untuk segera membebaskannya. Tim yang terdiri dari berbagai instansi seperti Dinkes, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, dan Disperindag itu memang bertugas untuk menjadikan Kabupaten Blitar bebas pasung. Di mana sebelumnya sudah ada 52 penderita gangguan jiwa yang dibebaskan. Dengan rincian 28 orang sudah benar-benar sembuh, dan 24 penderita yang sudah dibebaskan namun masih memerlukan pemantauan dan pengobatan intensif.
"Targetnya tahun ini semua bisa kita bebaskan, meskipun sebenarnya proses pembebasan itu tidak semudah yang dibayangkan. Karena setiap kali melakukan pembebasan terhadap penderita gangguan jiwa pasti ada kendala," tuturnya.
Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas di Lahan Perhutani, Diduga ODGJ Kelaparan
Selain tim ini, kata Khrisna, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada keluarga penderita gangguan jiwa. Sosialisasi ini diperlukan untuk merubah mindset yang sudah terlanjur terbangun jika gangguan jiwa merupakan penyakit yang susah disembuhkan dan berbahaya. Sehingga diperlukan langkah persuasif dan pendekatan sebelum membebaskan penderita gangguan jiwa.
"Keluarganya juga harus mendapat motivasi jika gangguan jiwa bisa sembuh, sebelum dilakukan pembebasan," imbuhnya.
Setelah dibebaskan, penderita gangguan jiwa ini juga harus mendapatkan pengawasan dan pengobatan intensif dari petugas sampai dinyatakan sembuh. Sementara untuk penderita gangguan jiwa yang kondisinya tidak membutuhkan penanganan lebih lanjut akan langsung dirujuk ke RSJ Lawang sebelum akhirnya dikembalikan lagi kepada keluarga. (blt1/tri/rev)
Baca Juga: Kebakaran di Srengat Blitar Telan Satu Korban Tewas, Diduga Akibat Korsleting
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News