TUBAN, BANGSAONLINE.com - Hotel Resor Tuban Tropis yang berada di jalan Basuki Rahmat ternyata belum mengantongi izin limbah cair. Hal ini terungkap saat hearing antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Komisi A DPRD Tuban, manajemen hotel dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Rajakwesi di ruang rapat DLH setempat, Senin (28/8).
Menurut Kepala DLH Tuban, Moelyadi, ada dua izin yang harus dipenuhi oleh pihak hotel, yakni izin pengelolaan BP3 dan izin pengelolaan limbah cair.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
"Untuk kedua izin tersebut sampai saat ini masih proses, dan sudah diajukan pada Bupati Tuban. Tetapi, yang belum dapat tanda tangan bupati yaitu izin pengelolaan limbah cair," kata Moelyadi.
Temuan bahwa Hotel Resor Tuban Tropis belum mengantongi izin limbah cair ini berawal dari laporan Ketua LPKSM Rajakwesi, Heri Subagyo.
"Awalnya tidak punya, setelah kita kritisi selama 4 bulan dan dilakukan beberapa pertemuan, pihak hotel akhirnya memproses izin-izin tersebut. Kalau gak kami komplain pasti pihak hotel semena-mena," ujar Heri Subagyo.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Sementara anggota Komisi A, Agung, berharap adanya pertemuan ini bisa membuat permasalahan selesai dan pihak hotel juga bisa segera menyelesaikan izin-izin yang diminta.
Dikonfirmasi terpisah terkait perizinan yang belum lengkap, pihak Hotel Resort Tuban Tropis, Rina, enggan menjawab secara detail. Ia malah mengklaim jika pihaknya sudah mengantongi izin dimaksud.
"Semua sudah punya (izin), kalau saya tunjukkan kita punya gimana? Semua baik saja," jawabnya singkat. (wan/rev)
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News