KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mulai menggeber pelaksanaan tahapan suksesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 10 September mendatang. Pekan depan, penyelenggara pemilu tersebut akan mengumumkan syarat minimal dukungan bagi calon Walikota independent.
Sekadar diketahui, mengacu ketentuan UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada, syarat dukungan calon kepala daerah independen yakni wajib mengantongi dukungan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah ini naik dari ketentuan sebelumnya yang hanya 5-7 persen dari DPT.
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Tinjau Gudang Logistik KPU
"Ada kenaikan persyaratan dukungan bagi calon kepala daerah yang maju melalui jalur independen. Dari sekitar 5-7 persen atau sekitar 7.000 KTP dukungan dalam Pilkada 2014 lalu menjadi 10 persen atau 9.528 KTP dukungan, sesuai ketentuan yang ada," papar Rosidi Idhon, Komisioner Bidang Keuangan Umum dan Logistik, Senin (4/9).
Ia mengungkapkan, DPT di Kota Mojokerto sebelum pada Pilpres 2014 lalu mencapai 94,528 ribu jiwa. Tahun ini, ada kenaikan siginifikan.
"DPT kita naik cukup signifikan. Berdasarkan pendataan faktual berkala yang kami selenggarakan, juga mengacu persentase Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah DPT tahun ini ada kenaikan sebanyak 4 persen. Makanya, persyaratan bagi calon kepala daerah indpenden juga mengalami kenaikan," tandas ia.
Baca Juga: KPU Kota Mojokerto Sukses Gelar Debat Publik Pilwali
Menurut ia, upaya aman bagi calon perseorangan adalah dengan menyerahkan data dukungan di atas ketentuan. Sebab, katanya, di kala verifikasi faktual KPU terhadap data pendukung ditemukan data ganda, invalid lantaran meninggal dunia atau pindah tempat calon tidak perlu buru-buru mencari pendukung lagi.
"Ini untuk memininalisir kekurangan dukungan. Sebab, verifikasi yang kita terapkan bersifat lengkap dengan cara sensus dilapangan, bukan acak," tambahnya.
Sehingga, katanya lagi, kalau persyaratan data pendukung 10.000 idealnya calon mengajukan data 12.000 sebagai antisipasi.
Baca Juga: Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Kota Mojokerto Gelar Rapat Evaluasi dengan Jajaran Stakeholder
Pendaftaran perseorangan, akan digelar Desember 2017 ini. KPU merasa harus menyiapkan tahapan jauh sebelumnya karena akan memulai input data sampai penyerahan dukungan Oktober nanti.
Pilkada Kota Mojokerto, mulai digelar 27 Juni 2018 tahun depan. Sedang tahapan partai Oktober mendatang dengan melakukan tahapan verifikasi parpol. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News