KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 9 spot iklan raksasa di Kota Mojokerto terancam dibongkar. Ajang promosi di 9 titik strategis itu bakal dibongkar lantaran dianggap mengganggu lalu lintas. Akibatnya, Pemkot terancam kehilangan Pendapatan Asli daerah (PAD) dari reklame hingga Rp153 juta.
Sekadar diketahui, 9 reklame bando itu terletak di Jalan Mojopahit, Jalan Gajahmada, Jalan Bhayangkara, dan Jalan Benteng Pancasila.
Baca Juga: Dewan Pengupahan Kota Mojokerto Rumuskan Kenaikan UMK 2025
”Kalau izin reklame habis, maka sebaiknya segera dibongkar saja,” kata Arifiani Yahya, Kabid Pendapatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto,(14/9) kemarin.
Ia menegaskan akan mengeluarkan aturan yang melarang perpanjangan izin bando kala masa kontrak spot iklan itu habis. Dikatakannya, sesuai aturan pusat, ada ketentuan untuk menghapus keberadaan reklame bando. Hal itu lantaran dianggap mengganggu aktivitas lalu lintas.
"Sebelum penerapannya, tentu nantinya melibatkan peran pihak terkait seperti unsur penindak perda, hingga advertising selaku rekanan pengguna iklan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Kembali Tinjau Lokasi Banjir, Pj Wali Kota Mojokerto Dengarkan Keluhan dan Beri Bantuan
Pelarangan iklan bando itu sedianya didasarkan peraturan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) No 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian badan jalan. Disebutkan, keberadaan iklan bando sudah tidak diperbolehkan lagi.
Sementara dari 9 titik reklame bando, masa izinnya bervariasi. Kendati tak menyebutkan secara detail, dia menggaris bawahi bahwasannya izin terakhir reklame akan habis pada pertengahan tahun 2017 mendatang.
”Yang jelas pertengahan 2017 sudah habis semua. Dan, memang sudah harus tidak ada lagi,” imbuhnya.
Baca Juga: Proyek Fisik Pendukung Kolam Retensi Kota Mojokerto Segera Rampung
BPPKA menginventarisir tak kurang dari sembilan titik iklan bando melintang di jalanan kota. Itu di antaranya seperti di Jalan Gajahmada, Jalan Pahlawan, Jalan Bhayangkara, Jalan Majapahit, Jalan Benteng Pancasila hingga Jalan Ahmad Yani. Per titik, rata-rata pajak reklame yang didapat mencapai Rp 17 juta per tahun.
Keberadaan reklame bando terbilang strategis untuk promosi produk ekonomi, politik, hingga sosial. Karena posisinya persis di atas jalan yang pasti terlihat oleh pengguna jalan. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News