PASURUAN (bangsaonline) - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Bersama Samsat Bangil Jl Kartini No 34 Bangil Dinas Pendapatan Pemprov Jatim, Denny, menegaskan bahwa di institusi yang dipimpinnya bebas pungutan.
“UPT Kantor Bersama Samsat Bangil bebas dari segala pungutan,“ tegas Denny Kepala UPT Kantor Bersama Samsat Bangil.
Baca Juga: Jatim Kembali Berprestasi, Pemenang Kategori Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji dalam KIPP 2021
Sementara itu, muncul dugaan ada pungutan dalam pengesahan berkas yang dikarenakan identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbeda dengan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Sekitar 1 bulan lalu saya memperpanjang/membayar pajak kendaraan sepeda motor di UPT Kantor Bersama Samsat Bangil. Nama di STNK bukan atas nama saya. Dan saya kesulitan mencari atas nama di STNK itu. Akan tetapi, salah satu petugas di Kantor Bersama Samsat Bangil mengatakan, bahwasanya hal itu bisa diatasi dengan minta acc atau tanda tangan/izin tertulis dari Pak Denny, Kepala UPT Kantor Bersama Samsat Bangil. Seingat saya, saya dimintai uang sekitar Rp 35 ribu untuk pengesahan berkas karena identitas pada STNK berbeda dengan KTP,“ terang Ipang warga Kecamatan Bangil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News