PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan berakhir pada tanggal 14 Desember benar-benar dimanfaatkan oleh para wajib pajak di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Pantauan BANGSAONLINE.com, sejak belum dibuka, kantor Samsat bersama sudah dipadati oleh wajib pajak.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Wawan, salah seorang wajib pajak warga Kelurahan Kolpajung menjelaskan, dirinya berangkat dari rumah pukul 06.00 WIB untuk membayar pajak kendaraan bermotornya. "Mumpung masih pagi dan antrean tidak terlalu banyak. Kalau agak siang, pasti rame," ujarnya saat dimintai keterangan awak media.
"Apalagi kalau besok, hari terakhir pasti tambah ramai. Kemarin masih belum ada dana, jadi baru sempat sekarang," tutur Wawan yang surat sepeda motornya sudah mati selama 3 tahun.
Sementara Sunardi, Petugas Pengolahan Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) mengatakan pihaknya sudah mengantisipasi membeludaknya para wajib pajak di hari-hari terakhir.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
"Untuk mengantisipasi terjadinya antrean panjang, kami sediakan dua armada khusus melayani para wajib pajak," tutur Sunardi ketika ditemui di Kantor Bersama Samsat Pamekasan, Jumat (13/12).
Sunardi menambahkan, untuk tahun ini pihaknya menyediakan dua jenis armada, yaitu sepeda motor Sakera Samsat dan mobil keliling yang sudah siap di depan kantor Samsat. "Ahamdulillah, dengan adanya dua armada itu, para wajib pajak merasa sangat terlayani dengan cepat," jelasnya.
Sunardi berharap wajib pajak segera melakukan kewajiban dengan melakukan pembayaran. "Agar tidak terjadi penumpukan, wajib pajak di Jawa Timur diimbau agar datang ke kantor bersama Samsat, soalnya besok hari Sabtu (14/12) sore terakhir," pungkasnya.
Baca Juga: Calon Wakil Bupati Pamekasan dari Pasangan Kharisma Hadir dalam Video Dugaan Money Politic
Data sementara yang berhasil diterima, hingga awal dibukanya pemutihan di wilayah Kabupaten Pamekasan, terhitung sejak tanggal 23 September sampai 13 Desember 2019, total keseluruhan pembebasan pokok BBN ll Rp 3.990.307.150. BBN ll pajak lima tahunan 4.136 objek dengan total Rp 1.550.677.300.
Total keseluruhan penerimaan pokok PKB dari BBN ll 4.136 objek dengan total Rp 2.443.752.350. Untuk Total keseluruhan penerimaan pokok PKB dari sanksi (PJ) = 403 objek potensi dengan total Rp 129.882.150. Penerima pajak PKB dari sanksi tidak pendaftaran ulang 11.939 objek. (yen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News