Puluhan Bekas Mobdin DPRD Kabupaten Blitar Mulai Dialihfungsikan

Puluhan Bekas Mobdin DPRD Kabupaten Blitar Mulai Dialihfungsikan Puluhan mobil dinas saat masih terparkir di halaman belakang kantor sekretariat Pemkab. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Puluhan mobil dinas yang sebelumnya digunakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mulai dialihfungsikan. Pasca dikembalikan oleh masing-masing anggota DPRD pada Agustus lalu, puluhan mobil berplat merah itu memang nampak terparkir di halaman belakang kantor sekretariat Pemkab Blitar lama, di jalan Soedanco Soeprijadi, Kota Blitar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar Khusna Lindarti mengatakan ada sebanyak 45 mobil dinas yang dikembalikan. Setelah dikembalikan, pihaknya langsung melakukan pendataan dan pengecekan kondisi mobil. Selanjutnya,  puluhan mobil dinas itu difungsikan untuk organisasi perangkat daerah (OPD) maupun instansi pemerintah yang membutuhkan kendaraan operasional.

Baca Juga: Mobil Pelat Merah Milik Pemkab Blitar Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas

"Ada 45 mobil dinas yang dialihfungsikan untuk operasional OPD yang membutuhkan," jelas Khusna Lindarti kepada wartawan, Jumat (22/9).

Sebelumnya, lanjut Khusna, meski pihaknya sudah menempatkan petugas untuk menjaga dan melakukan perawatan, namun 45 mobil dinas itu memang nampak berdebu. Hal itu menurutnya karena lokasi parkir tempat dikumpulkannya mobil dinas itu berada di area terbuka, sehingga mudah terkena debu dan terkesan tidak terawat.

"Karena tempatnya tidak memadai jadi proses pendataan memang kami percepat, karena puluhan mobil itu kan ditempatkan diarea terbuka, sehingga rawan rusak kalau tidak segera digunakan," imbuhnya.

Baca Juga: Pemkab Blitar Tak Wajibkan ASN Kandangkan Mobil Dinas Selama Lebaran

Khusna Lindarti menambahkan, penarikan mobil dinas dewan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017. Seluruh anggota DPRD akan menerima tunjangan transportasi. Dengan adanya tunjangan itu, maka seluruh mobil yang sifatnya pinjampakaikan dari Pemkab Blitar kepada DPRD harus ditarik dan dialihfungsikan. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO