Pemkab Blitar Tidak Keluarkan Aturan Resmi Terkait Penggunaan Mobdin Selama Musim Mudik

Pemkab Blitar Tidak Keluarkan Aturan Resmi Terkait Penggunaan Mobdin Selama Musim Mudik Bupati Blitar, Rijanto.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi seperti untuk mudik lebaran selalu menuai pro dan kontra. Tapi ternyata Pemerintah Kabupaten Blitar tidak mengeluarkan aturan resmi terkait penggunaan mobil dinas selama hari raya Idul Fitri tahun ini.

Meski tidak mengeluarkan aturan resmi terkait penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, Bupati Blitar Rijanto, menyarankan agar selama musim mudik lebaran, aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan fasilitas mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Apalagi untuk angkutan mudik ke daerah lain. Selain itu, kata Rijanto, menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi juga cukup berisiko. Misalnya saja risiko kecelakaan, kerusakan, sampai kehilangan.

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Blitar itu, saat ini sudah banyak ASN yang memiliki mobil pribadi. Sehingga meski tidak diberikan larangan terkait penggunaan mobil dinas, dia meyakini mereka tidak akan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. 

"Sekarang kan pegawai banyak yang punya mobil pribadi, jadi meski tidak saya larang pun mereka pasti malu sendiri untuk menggunakan mobil plat merah," jelas Rijanto kepada wartawan, Selasa (20/06).

Namun, lanjut dia, meski pihaknya mengimbau untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, namun Pemkab tidak memerintahkan pemegang mobil dinas untuk mengumpulkannya di pool khusus selama libur lebaran. Alasanya mobil dinas harus tetap berada di wilayahnya dan siap kapan saja jika dibutuhkan.

"Misalnya saja mobil dinas untuk camat, jika nanti dikumpulkan lalu diwilayahnya ada kejadian yang membutuhkan penggunaan mobil dinas kan malah repot," terang Rijanto.

Untuk diketahui, larangan penggunaan mobil dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO