SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - KPU Sidoarjo menggelar sosialisasi tahapan penyelenggaraan pemilu dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang parpol, di Hotel The Sun, Selasa (3/10). Ketika sosialisasi, sejumlah pengurus parpol bertanya soal verifikasi faktual parpol.
Menurut Komisioner KPU Sidoarjo, M Iskak, tujuan sosialisasi ini digelar, agar parpol faham tahapan proses verifikasi pendaftaran sampai pelaksaannya.
Baca Juga: Pilkada Sidoarjo 2024: Subandi-Mimik Raih 58,04 Persen, Unggul di 17 Kecamatan
"Karena hari ini tahapan pendaftaran Parpol ditingkat pusat dimulai, maka kita perlu melakukan sosialisasi kepada Parpol di tingkat Kabupaten,” bebernya.
Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Ketua KPU Jatim Eko Sasmito, Ketua Bawaslu Jatim M Amin dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim, Joko Tetuko.
Kata Iskak, dalam sosialisasi, para nara sumber menjelaskan tata pelaksanaan Pemilu berdasarkan UU No 7 tahun 2017. Hal ini mencakup pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019.
Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
“Sosialisasi ini agenda awal untuk pelaksanaan Pemilu 2019. Di sini diberi penjelasan kepada parpol sehingga satu pemahaman mengenai Pemilu. Karena setiap Pemilu pasti peraturannya berubah,” bebernya. (sta/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News