PLN Rayon Blitar Merugi Hingga 500 Juta per Bulan Akibat Layangan

PLN Rayon Blitar Merugi Hingga 500 Juta per Bulan Akibat Layangan Ilustrasi

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Gangguan aliran listrik akibat layangan di Kabupaten Blitar semakin parah. Bahkan kerugian Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Blitar akibat hal itu cukup banyak. Setiap bulannya PLN Rayon Blitar harus menanggung kerugian sekitar Rp 500 juta.

"Ini karena setiap layangan yang putus menimpa jaringan tegangan menengah, otomatis listrik akan padam. Jika dikalkulasi dari besaran pemakaian listrik sebanyak 19 juta KWH tiap bulan, maka kerugian akibat energi listrik yang tak tersalurkan hampir mencapai Rp 500 juta per bulan," ungkap Manager PLN Rayon Blitar, Rifki Muslim, Minggu (22/10).

Baca Juga: Beri Rasa Aman, PLN Pasang PJU Dusun Rejokaton, Blitar

Rifki Muslim menjelaskan, saat ini jumlah pelanggan untuk Blitar saja mencapai 130 ribu orang. PLN Rayon Blitar mencakup enam wilayah. Yakni Kota Blitar, Kecamatan Garum, Kanigoro, Sanankulon dan Nglegok serta satu desa di Kecamatan Gandusari, yang masuk wilayah administratif Kabupaten Blitar.

Setiap listrik padam akibat layangan, sekurangnya ada 25 ribu pelanggan yang tidak teraliri energi listrik paling tidak selama 1 jam. Jika dikalkulasi dari jumlah pemakaian sebanyak 19 juta KWH per bulan senilai sekitar Rp 20 miliar, maka kerugian tiap kali energi yang tak tersalurkan bisa mencapai hampir Rp 40 juta. Kalau dalam seminggu rata-rata bisa tiga kali padam, kerugian mencapai Rp 480 juta per bulan. Kerugian itu belum kerusakan peralatan akibat TRIP (istilah listrik padam mendadak akibat kerusakan jaringan).

Sayangnya, menurut Rifky, hingga sekarang pihaknya kesulitan memberikan sanksi kepada masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar aliran listrik, karena tidak ada aturan tegas terkait hal itu. Sehingga dimungkinkan potensi listrik padam karena layang-layang masih terjadi.

Kata Rifky, yang bisa dilakukan untuk memberikan efek jera, pihaknya mencari pemilik layang-layang yang membuat gangguan aliran listrik untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi. Itu pun jika pemilik layangan ditemukan.

"Paling banyak di wilayah Kabupaten Blitar. Seperti di Kecamatan Garum, disusul Kanigoro dan Nglegok. Dari beberapa kasus layangan ini paling kecil lebarnya 2 meter dengan tinggi minimal 1 meter. Dan tali yang digunakan berupa senar atau tambang yang berukuran kecil sehingga jika terkena kabel listrik akan langsung melilit dan merusak jaringan," paparnya.

Rifki mengungkapkan pihaknya sudah banyak melakukan upaya sosialisasi terkait bahaya bermain layangan dan kerugian yang ditimbulkannya. Namun rupanya upaya ini belum ada hasilnya. Rifki berpendapat, selain sosialisasi, perlu upaya koordinasi Pemda setempat dan PLN. Karena selama ini kontribusi PLN dari pajak penerangan jalan (PPJ) cukup besar masuk ke kas Pemda.

Sementara berdasarkan pantauan di lapangan banyaknya layangan yang tidak diketahui pemiliknya itu karena banyak layangan yang diterbangkan kemudian diikatkan pada pohon (dipanjer). Terutama pada malam hari. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO