BATU, BANGSAONLINE.com - Empat orang pencuri cabe asal Jombang, Jum’at (3/11/2017) siang kemarin digelandang ke Mapolres Batu. Mereka ditangkap karena terbukti mencuri dua karung cabe di persawahan milik warga desa/kecamatan Kasembon Kabupaten Ngantang.
Pelaku yakni Abdul Rohman Rochim (37 tahun) asal desa Kebon Dalem, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang; Saifun Bahroni (29 tahun) asal desa Kauman Kecaman Ngoro, Jombang, Slamet Budiono (38 tahun) asal desa Table, Kecamatan Bareng, Jombang, dan Muhammad Saifudin (17 tahun) Desa Ngondang, Kecamatan Ngoro, Jombang.
Baca Juga: Anggota Satlantas Polres Batu Amankan 2 Terduga Pencuri Baju
Wakapolres Batu, Kompol Nurmala mengatakan modus keempatnya mencuri cabai adalah dengan berpura-pura mencari bekicot.
Beruntung, aksi mereka dipergoki salah satu warga yang curiga karena cabai tersebut dipanen oleh orang yang tidak dikenal pada Selasa (1/11/2017) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
“Karena muncurigai, salah satu warga itu akhirnya melaporkan kasus pencurian cabe itu kepada Polsek kasembon. Atas laporan itu polisi langsung bergerak cepat, dan langsung menangkap empat orang pelaku,” ujar Kompol Nurmala.
Baca Juga: Maling Santuy Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu, Sempat Cuci Muka di Kran Halaman
“Saat kepergok mereka pura-pura mencari bekicot. Sebagian ada yang membawa senter dan membawa karung, namun polisi dan warga sudah mengetahui kalau mereka melakukan pencurian,” jelasnya
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua karung berisi cabe seberat 20 kg.
Lebih lanjut dijelaskan Nurmala, berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian. Ada yang mengaku dua kali, dan ada yang lima kali. Namun mereka baru tertangkap pertama kali ini. "Hasil curian itu akan dijual ke Pasar Jombang dan hasilnya untuk digunakan biaya makan sehari-hari," terang Nurmala.
Baca Juga: Selama 2021, Polres Batu Alami Penurunan Gangguan Kamtibmas
Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP perihal tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (bt1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News