KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - NH (23), warga Dusun Sumbermulyo, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang terpaksa diamankan polisi, Sabtu (3/12/2017), sekira pukul 24.00 WIB. Ia ditangkap saat terjaring razia yang diadakan oleh Satlantas Polsek Pujon di Dusun Bengkaras RT/RW 07/02 Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Pasalnya, ia kedapatan mengendarai motor Satria FU bernopol N-5241-M tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan. Setelah diperiksa, ternyata motor tersebut hasil curian. Tersangka pun kini mendekam di Mapolres Batu.
Baca Juga: Polres Batu Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Selama Dua Pekan
AKBP Leonardous Simarmata, dalam rilisnya, Kamis (9/3/2017), mengungkapkan kronologis kejadian. Awalnya, Sabtu (3/12/2016), korban Uzazan Hamim yang kehilangan satu unit sepeda motor melapor ke Polsek Pujon. Kepada polisi, korban menceritakan bahwa motornya hilang saat diparkir di halaman depan rumahnya dalam keadaan terkunci stang.
"Saat ditinggal bersama korban teman-temannya menonton acara bola di televisi, ia tidak menyadari jika kendaraannya raib digondol maling," kata Leo.
Menanggapi laporan korban, jajaran Polsek Pujon melakukan penyelidikan Senin (19/12/2016) malam. Hasilnya, petugas berhasil menjaring satu unit motor beserta pelaku.
Baca Juga: Penembak Tukang Bakso di Depan Kantor Kelurahan Temas Ditangkap
"Jadi untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat hapus nomor rangka dan nomor mesin dengan cara dibandrek menggunakan serkel. Agar motor curiannya tidak dikenali," ujar dia.
Bahkan dari pemeriksaan tahap awal, lanjut Kapolres Batu, NH sempat berusaha mengelabui petugas dengan berdalih motor tersebut merupakan pemberian saudaranya.
"Karena nomor mesin dan nomor rangka sudah dihilangkan, maka kami melakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik di Polda Jawa Timur. Berdasarkan hasil laboratorium, nomor rangka dan nomor mesin berhasil diidentifikasi. Ternyata memang benar nomor rangka dan nomor mesin terdaftar atas nama terlapor atau korban," terang Leo.
Baca Juga: Tekankan Netralitras di Pilkada 2024, Kapolres Batu Minta Anggotanya Tak Terlibat Politik Praktis
Tersangka NH akhirnya tak bisa mengelak dan baru mengakui melakukan pencurian motor dengan cara merusak kunci motor dengan gunting.
Ditegaskan Kapolres Batu, pelaku merupakan residivis curanmor yang baru keluar. Tersangka sebelumnya pernah ditahan selama setahun dalam kasus curanmor di LP Lowokwaru Malang pada 2015.
"Pelaku bebas pada tahun 2016. Baru saja bebas keluar LP malah melakukan curanmor lagi" pungkas dia.
Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 363 KUHP kurungan maksimal 7 tahun penjara. (bt1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News