
KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Polres Batu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis inex di sebuah kamar kost yang terletak di Jalan Gondorejo, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu.
Dalam operasi senyap Pada hari Senin, 14 Juli 2025 tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial TS.
Dari hasil penangkapan, tim Satresnarkoba Polres Batu menyita barang bukti yang mencurigakan, yakni 50 butir pil inex berlogo 'TMT' berwarna merah muda, earphone wireless, bekas bungkus wafer, dan sebuah handphone.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Batu, Iptu Boby Abadi Rustam, dalam keterangan yang disampaikan di Mapolres Batu, Jumat (25/77/2025) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan warga.
"Tim kami melakukan penyelidikan dan observasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," ujarnya.
Boby menambahkan bahwa proses pengintaian tidak memakan waktu lama. Setelah menemukan seseorang yang dicurigai, petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud.
"Kami menemukan barang bukti tersebut," tandasnya, ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Batu.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat. (adi/van)