Gubernur Jatim Tunjuk Mantan Sekda Pamekasan Jadi Plt Sekda Batu

Gubernur Jatim Tunjuk Mantan Sekda Pamekasan Jadi Plt Sekda Batu Plt Walikota Batu Punjul Santoso saat ditemui di ruang dinasnya Balai Kota Among Tani (BAT), Rabu (8/11).

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa timur Soekarwo akhirnya menunjuk Dr. Alwi M.Hum sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu untuk menggantikan Achmad Suparto yang meninggal dunia.

Sebelumnya rumor yang berkembang di kalangan DPRD Kota Batu yang akan mengantikan Achmad Suparto adalah Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo. Sementara isu yang beredar dari , nama Edy Murtono yang akan menjadi Plt Sekda Kota Batu.

Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Minta Perbaikan Ruas Jalan Sultan Agung Dipercepat

Namun semua isu ditepis dengan munculnya nama Dr. Alwi M.Hum, Selasa (7/11) malam. Gubernur secara resmi menunjuk mantan Sekda Pamekasan Alwi sebagai Plt Sekda Kota Batu yang dituangkan dalam SK Gubernur Jatim Nomor 821.2/13047/204.4/2017, tentang Plt Sekretaris Daerah Kota Batu, tertanggal 7 November 2017.

Plt Walikota Batu Punjul Santoso saat ditemui di ruang dinasnya Balai Kota Among Tani (BAT), Rabu (8/11) membenarkan penganti Plt Sekda Achmad Suparto adalah H Dr Alwi M.Hum mantan Plt Sekda Pamekasan.

“Alhamdulillah penantian panjang per hari ini telah berakhir. Gubernur telah mengirim seorang Plt Sekda ke kota Batu. Mudah-mudahan harapan panjang sekarang ini bisa terobati, dan sekarang Kota Batu sudah ada Plt Sekdanya,” kata Punjul yang juga diamini Dr Alwi saat wawancara dengan para awak media lainnya.

Baca Juga: Peringati HKN ke-60, Dinkes Kota Batu Luncurkan Program Integrasi Layanan Primer

Punjul menambahkan, pada hari pertama Plt Sekda yang baru itu akan langsung melakukukan koordinasi dan komunikasi untuk kepentingan terutama terkait Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), KUA PPAS dan APBD tahun 2018.

“Mulai hari ini beliaunya saya panggil untuk melakukan koordinasi, komunikasi dengan para eksekutif dan legeslatif terkait PAK, KUA PPAS dan APBD 2018 dan lain-lain yang terkait kewenangan plt sekda,” paparnya. 

Saat dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran, Punjul mengungkapkan hal itu tetap menjadi tanggung jawab pada masing-masing penggunaan anggaran. Tetapi soal regulasi dan tanda tangan pencairan keuangan terkait PAK itu kewenangan ada di Plt Sekda atau sekda difinitif.

Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

“Bukan yang bertanggung jawab sekda, tetapi semua yang harus ikut yaitu bertanggung jawab soal penggunaan anggaran. Terutama walikota mempunyai tanggung jawab mutlat terkait anggaran,” tegasnya. 

Akan tetapi secara administrasi, lanjut Punjul, pengundangan setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur dan kemudian aturan dan yang diundangkan itu harus ditanda tangani oleh plt sekda atau sekda definitif.

“Mudah- mudahan dengan kehadiran Plt sekda yang baru ini proses pembahasan PAK, KUA PPAS dan APBD 2018 bisa tetap waktu dan sesuai harapan masyarakat kota Batu” tutup Punjul. (bt1/thu/ian)

Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO