PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Spesialis pencurian motor di parkiran supermarket dan pertokoan yang menghantui wilayah hukum Polres Pasuruan akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran anggota Polsek Pandaan. Penangkapan itu terjadi pada Selasa (22/11) sekira pukul 18.00 WIB.
Sebut saja Sukriyanto Bin Saturi (38), Warga Dusun Gamo, Desa Dayu Rejo, Kec Prigen, Kab Pasuruan itu dihajar habis-habisan oleh pengunjung di sekitar TKP.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Sebelum aksi yang dilakukan itu berhasil digagalkan massa, pelaku melihat korban bernama Muhammad Munawar (29), warga Dusun Babatan RT 02 RW 011, Desa Kalirejo, Kec Sukorejo, Kab Pasuruan. Korban saat itu sedang berbelanja di toko mainan.
Setelah memarkir motornya, korban masuk untuk belanja. Namun tidak lama masuk ke toko tersebut, ia melihat dari kaca dalam toko itu ada seorang laki-laki yang sedang mengutak-atik motornya dengan kunci T. Merasa motornya akan dicuri, korban lantas lari keluar dan langsung menarik pelaku dari atas motornya.
Seketika itu juga korban berteriak meminta tolong bahwa motornya telah dirampas. Teriakan korban akhirnya terdengar oleh para warga seberang jalan yang berada di sekitar TKP.
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
Secara bersamaan warga melakukan pengejaran dan pelaku berhasil terjatuh dari motor yang dicurinya. Terjatuhnya Sukriyanto itu membuat warga geram dan mengeroyoknya hingga babak belur.
Kanit Reskim Polsek Pandaan Iptu Agus Purnomo SH, membenarkan kejadian tersebut. Mendapat laporan tersebut anggota Reskrim langsung menuju ke TKP dan segera mengamankan pelaku dari amukan massa. "Namun karena kita datang sehingga bisa kita rampas pisau itu dari amukan massa," ujar Agus saat ditemui di ruang kerjanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol N-3631-TAS, satu buah lembar buku BPKB dan satu kunci T milik pelaku yang dipergunakan untuk merusak kunci motor korban.
Baca Juga: Polsek Prigen Pasuruan Tangkap Pengedar Uang Palsu yang Resahkan Warga
"Tersangka merupakan pelaku yang sudah kita incar sejak dulu, pelaku mengakui sudah melakukan 2 kali dengan TKP yang berbeda, dari pengakuan tersebut. Kita akan juga mengembangkan di mana TKP sebelumnya," tambahnya.
Dari perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (psr4/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News