PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Baru lima bulan menjadi pengecer togel, Sudi (50), asal Dusun Lemahbang, Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan terpaksa harus meringkuk di sel jeruji tahanan. Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan saat berada di warung desa setempat. Pelaku digerebek petugas pukul 18.15 WIB saat melakukan transaksi judi togel.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bendel kertas kupon togel berisikan tombokan nomer togel, uang tombokan senilai Rp 306 ribu. Juga bolpoin warna biru, merah, hitam serta Hp merk Evercoss berisikan rekapan nomor Togel.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Kepada petugas pelaku menjelaskan bahwa dalam menjalankan bisnis haram tersebut ia mendapatkan keuntungan sebesar 20 persen dari hasil penombok judi. Dari bisnis yang baru ia jalani selama 5 bulan itu, setiap kali transaksi, pelaku mendapatkan untung Rp 200 ribu.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Tinton saat dikonfirmasi mengatakan, akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 303 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara. (psr4/hab/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News