KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto mulai menuntaskan perekaman 11.000 pemohon e-KTP. Ini menyusul mepetnya jadwal Pilkada serentak 2018. Untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan rumah tersebut, pihak Dispenduk perekaman e-KTP di rumah warga.
Terobosan perekaman e-KTP ini dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 sesuai instruksi Mendagri. Pemkot berupaya semaksimal mungkin dengan jemput bola melakukan perekaman di tingkatan kelurahan hingga rumah warga.
Baca Juga: Aplikasi Berbasis Online Permudah Masyarakat Dapatkan Pelayanan Kependudukan
Data yang dimiliki Dispendukcapil, terdapat sekitar 11.000 warga kota yang berhak mendapatkan e-KTP tapi belum melakukan perekaman. Praktis, mereka juga belum mengantongi kartu e-KTP secara fisik. Tak sedikit di antaranya hanya memegang kartu lama atau berupa surat keterangan (suket).
Untuk itu, Dispendukcapil melakukan penyisiran terhadap 11.000 warga wajib e-KTP tersebut. Penyisiran dilakukan di tingkatan kelurahan. Paling tidak hingga akhir tahun ini, ditargetkan sudah ada penyusutan jumlah warga yang belum perekaman secara signifikan.
Kepala Dispendukcapil Kota Mojokerto Ikromul Yasak mengatakan penyisiran perekaman e-KTP dalam bulan ini akan menyentuh 18 kelurahan. Saat ini, tiga kecamatan sudah disosialisasi terkait rencana itu.
Baca Juga: Virus WannaCry Ancam Lumpuhkan Dispendukcapil Kota Mojokerto, Yasak Pasrah Kemendagri
”Seluruh RW dan lurah sudah kita beri sosialisasi. Agar mereka nantinya bisa meneruskan ke warga. Kemudian, mereka kita minta menyerahkan data warga yang belum perekaman by name by address,” paparnya.
Dalam program penyisiran warga ini, Dispenduk akan menerjunkan tim dengan empat unit alat perekaman. ”Tim ini akan menjadwal perekaman di setiap kelurahan, kalau jumlah warga yang belum perekaman di kelurahan itu terlalu banyak tim akan menjadwal dan akan menetap selama dua hari,” urai Yasak.
Yasak menambahkan pada akhir Desember ini, penyisiran kegiatan perekaman e-KTP ini akan mengalami peningkatan. Paling tidak, warga Kota Mojokerto yang sudah berumur 17 tahun sudah terekam dan mempunyai e-KTP, meskipun masih sebatas surat keterangan. (yep/ian)
Baca Juga: Masih Antre 2.000 Pemohon, Kemendagri Suntik Separuh Blangko e-KTP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News