Masih Antre 2.000 Pemohon, Kemendagri Suntik Separuh Blangko e-KTP

Masih Antre 2.000 Pemohon, Kemendagri Suntik Separuh Blangko e-KTP Pemohon KTP Elektronik di Kota Mojokerto antre menunggu cetak KTP yang terbatas. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto mendapat suntikan amunisi dari Kemendagri. Dirjen Capilduk menggelontor 2.000 blangko KTP elektronik untuk mencukupi membludaknya pemohon kartu identitas ini.

Namun demikian, jumlah blangko yang didistribusikan pemerintah ini tidak sebanding dengan jumlah pemohon yang mencapai 4.000 lebih. Seperti diketahui, pihak berwenang setempat memberikan Surat Keterangan (suket) kependudukan yang berumur enam bulan sebagai ganti KTP elektronik.

Baca Juga: Kejar Target Perekaman Pelajar, Disdukcapil Mojokerto Gencar Datangi Sekolah

"Kami menerima 2.000 blangko KTP elektronik dari Dirjen Capilduk Capil Kemendagri, kemarin. Padahal, Suket kependudukan yang kita keluarkan 4.000 Suket atau hanya memenuhi kebutuhan separuhnya saja," papar Kadispendukcapil Kota Mojokerto, Ikromul Yasak, Rabu (26/4).

Dengan jumlah blangko yang minim ini, Dispenduk akan memprioritaskan pemohon sesuai nomer urut antrean. "Kita prioritaskan pemohon e-KTP sesuai daftar antrean," jelasnya.

Kata Yasak, pengerjaan KTP elektronik ini tetap butuh waktu. Mengingat, keterbatasan kemampuan mesin printer yang hanya mencetak 80 keping KTP per hari. "Maunya kita kebut, tapi kemampuan mesin kita terbatas. Satu hari hanya mampu mencetak 80 keping saja," keluhnya.

Baca Juga: Aplikasi Berbasis Online Permudah Masyarakat Dapatkan Pelayanan Kependudukan

Disinggung soal kekurangan blangko KTP, Yasak tak bisa memastikannya. Hanya saja, pihaknya akan proaktif menanyakan perkembangan blangko ke Pusat. Ia juga menambahkan jika blangko KTP yang diterimanya jauh lebih baik daripada daerah lain. "Ini jauh lebih baik dibandingkan Kabupaten (Mojokerto). Di sana dapat 10 ribu blangko namun daftar antrean mencapai 70.000."

Penggunaan Suket sebagai pengganti e-KTP oleh Dispenduk Capil beberapa bulan terakhir mematik keprihatinan DPRD setempat. Kondisi ini memaksa sejumlah politisi yang tergabung di Komisi I untuk turun tangan dengan melakukan kroscek lapangan menyusul keluhan masyarakat.

Para wakil rakyat itu berharap kondisi emergency ini segera tertangani mengingat masa berlaku Suket kependudukan yang dikeluhkan masyarakat relatif singkat yakni enam bulan.

Baca Juga: Kejar Target Jelang Pilkada 2018, Dispendukcapil Kota Mojokerto Rekam KTP di Rumah Pemohon

"Komisi I sengaja kroscek ke Dispenduk untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat atas habisnya blangko e-KTP. Ini mengingat sebagian besar masyarakat sangat membutuhkan e-KTP tersebut meski telah diterbitkan surat keterangan pengganti e-KTP yang fungsinya sama. Sebab, berlakunya surat keterangan itu hanya enam bulan saja," cetus anggota Komisi DPRD Kota Mojokerto, Hardyah Santi. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO