MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Carut marutnya proses pengadaan e-KTP di Kemendagri mulai berimbas ke bawah. Di Kota Mojokerto, ribuan warga terancam tak bisa miliki kartu identitas. Ini menyusul habisnya blanko e-KTP di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.
Di sisi lain, masa kartu identitas surat keterangan (suket) pengganti e-KTP mereka akan habis.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pembunuhan
Kepala Dispendukcapil Ikromul Yasak mengatakan, sampai saat ini blanko e-KTP belum tersedia. Sesuai SE Kemendagri No 471-13/10231/DUKCAPIL 29 September 2016, pihaknya mengeluarkan SK sebagai pengganti e-KTP.
"Blangko e KTP belum ada. Sementara ini kami terbitkan SK sebagai pengganti e-KTP yang berlaku sejak Oktober 2016. Fungsinya sama dengan e-KTP," kata Yasak, Jumat (10/3).
Yasak menjelaskan, SK pengganti e-KTP itu hanya mempunyai masa berlaku 6 bulan. Sejak Oktober lalu, pihaknya telah menerbitkan 4.000 SK untuk warga Kota Mojokerto. Saat blangko kembali tersedia, para pemegang SK tersebut bakal diprioritaskan mendapatkan e-KTP lebih dulu.
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
Namun, sampai saat ini ketersediaan blanko e-KTP belum ada kepastian. Kemendagri baru akan merampungkan lelang pengadaan blanko akhir Maret nanti. Di lain sisi, masa berlaku SK pengganti e-KTP semakin mendekati akhir, khususnya yang diterbitkan bulan Oktober 2016. Diperparah belum ada kepastian terkait solusi yang ditawarkan pemerintah.
"Kalau masa SK pengganti e-KTP habis, kami masih menunggu petunjuk dari kementerian. Kami belum bisa menentukan solusinya," terang Yasak.
Kondisi ini membuat warga Kota Mojokerto resah. "Kalau masa berlaku SK habis, bagaimana? Kalau belum ada solusi, kami mau pakai apa," keluh M. Arifin, warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon. (yep/rev)
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Berangkatkan 6.596 Peserta Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News