Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat, ​Tiga Penjudi Remi Digulung Polsek Gempol Pasuruan

Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat, ​Tiga Penjudi Remi Digulung Polsek Gempol Pasuruan Pelaku judi remi digulung unit Reskrim Polsek Gempol, Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Upaya pemberantasan judi terus digaungkan oleh Polres Pasuruan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Buktinya, tiga warga Dusun Sumberpandaan, Desa Bulusari, Gempol yang lagi asik bermain judi remi dengan menggunakan taruhan uang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gempol.

Tiga pelaku judi remi yang diamankan yakni Santoso (45), Akhuwan (45), dan Sunarto (42). Mereka ditangkap pada Senin (18/12) pukul 16.00 WIB di sebuah gubuk kosong yang tak jauh dari tempat tinggalnya.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

”Saat digerebek, para pelaku sedang asik bermain judi remi dengan taruhan uang di sebuah gubuk,“ jelas Kanit Reskrim Polsek Gempol Choirul Anam.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi dan beberapa lembar pecahan rupiah Rp 250 ribu yang digunakan untuk taruhan. Saat ini para pelaku diamankankan petugas untuk kepentingan penyidikan. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP. (psr4/bib/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO