Pelaku judi remi digulung unit Reskrim Polsek Gempol, Pasuruan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Upaya pemberantasan judi terus digaungkan oleh Polres Pasuruan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Buktinya, tiga warga Dusun Sumberpandaan, Desa Bulusari, Gempol yang lagi asik bermain judi remi dengan menggunakan taruhan uang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gempol.
Tiga pelaku judi remi yang diamankan yakni Santoso (45), Akhuwan (45), dan Sunarto (42). Mereka ditangkap pada Senin (18/12) pukul 16.00 WIB di sebuah gubuk kosong yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
BACA JUGA:
- Kejari Bangil Musnahkan 1,3 Kg Sabu dan Ribuan Pil
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Maling Rumah Perawat Ditangkap Polsek Gempol Pasuruan saat Tertidur di Kandang Kambing
- Polres Pasuruan Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi Jadi 12 Kg, Raup Untung hingga Puluhan Juta
”Saat digerebek, para pelaku sedang asik bermain judi remi dengan taruhan uang di sebuah gubuk,“ jelas Kanit Reskrim Polsek Gempol Choirul Anam.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi dan beberapa lembar pecahan rupiah Rp 250 ribu yang digunakan untuk taruhan. Saat ini para pelaku diamankankan petugas untuk kepentingan penyidikan. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP. (psr4/bib/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




