Satu Napi Lapas Tuban Terima Remisi di Hari Natal

Satu Napi Lapas Tuban Terima Remisi di Hari Natal Kepala Lapas (Kalapas) Tuban Sugeng Indrawan saat menyerahkan remisi kepada salah satu napi di halaman Lapas kelas II B Tuban, Senin (25/12).

TUBAN, BANGSAONLINE.com – Satu Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Tuban mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam perayaan Hari Natal 2017.

Pemberian remisi tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Tuban Sugeng Indrawan yang diikuti oleh para warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas lapas di halaman Lapas setempat, Senin (25/12).

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban

Humas Lapas Tuban, Wenda Indra B mengatakan sejatinya ada dua orang WBP Nasrani yang mengajukan remisi, namun hanya satu orang yang memenuhi syarat, yakni Hero Kristiyan bin Soedarminto.

“Secara keseluruhan, setiap WBP memiliki hak untuk mengajukan remisi. Namun untuk mendapatkannya harus mendapatkan persetujuan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.

“Syarat mendapatkan remisi harus berkelakuan baik, aktif menjalankan kegiatan, dan tidak melanggar tata tertib lapas,” pungkas Wenda. (gun/ian)

Baca Juga: Lapas Tuban Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama Awali Pembangunan Dapur Sehat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO