Polres Pasuruan Gerebek Gudang Mercon di Desa Ngembe

Polres Pasuruan Gerebek Gudang Mercon di Desa Ngembe Kapolres Pasuruan menunjukan tersangka kepada awak media.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan puluhan kilo bahan peledak jelang pergantian tahun, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.

Barang bukti yang berhasil disita Satreskrim Polres Pasuruan dalam penggerebekan kali ini berupa 75 karung sak potasium, 25 Kg Belerang, 100 gulungan slongsong kecil, 175 gulungan slongsong sedang 10.000, 5 buah mercon rentengan siap pakai, 5 buah mercon rentengan siap pakai, 5 sak sumbu siap pakai, 15 gulungan, 40 karton mercon siap pakai, 2 buah pisau, 2 buah ayakan, 2 buah kayu, 1 buah gayung, 1 buah timbangan, 5 bendel kresek dan 1 buah terpal warna biru yang kini diamankan oleh di Unit I Pidum.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono, S.I.K., ribuan mercon siap edar di perayaan tahun baru 2018 ini bahan baku didapatkan di Dusun Ngembe, Desa Ngembe, Kecamatan Beji, Kab. Pasuruan. Mercon-mercon tersebut diamankan dari rumah pelaku yang saat ditangkap hendak kabur, Beruntung saat pengejaran pelaku berhasil diamankan. Meski begitu, salah satu pelaku dan dua saudara pelaku berhasil kabur dari pengejaran.

“Pelaku yang berhasil kami tangkap yakni tersangka bernama Robani (48) warga Dusun/Desa Ngembe, Kecamatan Beji,” ujar Kapolres.

Kapolres mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi warga setempat yang merasa was-was dengan aktivitas pelaku membuat mercon. Mendapati informasi tersebut, Kasatreskrim AKP Tinton Yudha Riambodo, S.H, S.I.K. bersama anggota melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud.

Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen

Setelah dinyatakan benar, Satuan Tim Buser Sakera langsung menggerebek pelaku di dalam rumahnya. “Petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan di sejumlah tempat yang dijadikan gudang yang tak jauh dari rumah pelaku,” ungkap Kapolres.

Saat ini ribuan petasan dan bahan bakunya serta pemiliknya telah diamankan di Mapolres Pasuruan. Sementara si pemilik saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia membuat mercon sejak 40 tahun yang lalu dengan harga per satu meter Rp. 20.000,-.

Baca Juga: Polsek Prigen Pasuruan Tangkap Pengedar Uang Palsu yang Resahkan Warga

“Untuk ini pelaku kami jerat dengan UU Darurat No.12 tahun 1951 pasal 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dan untuk kedua teman pelaku yang berinisial HZ dan HD masih dalam pengejaran Tim Buser Sakera Polres Pasuruan,” pungkas AKBP Raydian Kokrosono. (psr4/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO