Gerebek Judi Remi, Polsek Gempol Pasuruan Bekuk 2 Pelaku

Gerebek Judi Remi, Polsek Gempol Pasuruan Bekuk 2 Pelaku Duo Sekawan saat di amankan pihak berwajib di mapolsek Gempol.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polisi menggerebek judi remi di sebuah pekarangan kosong yang ada di Dusun Deliring, Desa Winong, Kec Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dalam penggerebekan itu, dua pelaku berhasil diamankan.

Keduanya yakni Mitahul Abud bin Musawar (43) yang tinggal di Dusun Deliring RT 01 / RW 02 Desa Winong, Kec. Gempol Kab. Pasuruan, dan Yuliono bin Mintorejo (41) yang beralamatkan Dusun Rowokangkung, Desa. Rowokangkung, Kec. Rowokangkung, Kabupatèn Lumajang namun berdomisili di Desa Gununggangsir, Kec. Beji, Kab. Pasuruan. Kini  keduanya diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Kanit Reskrim Gempol Ipda Khoirul Anam mengatakan jika penggerebekan itu merupakan hasil pengintaian dalam beberapa hari. "Karena memang ada informasi dari warga soal aktivitas mereka (para pelaku, red)," terang Kanitreskrim saat dikonfirmasi.

Saat digerebek petugas, terdapat empat orang yang sedang berjudi, namun dua orang lainnya berhasil melarikan diri saat petugas masuk. “Sementara yang dua itu tidak dapat berkutik. Dua yang kabur masih kami selidiki,” kata Khoirul menceritakan kronologis di TKP.

Selain mengamankan dua pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 350.000, 1 (satu) set kartu remi, dan alas plastik (perlak). “Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” pungkasnya. (psr4/par/ian)

Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO