Satreskrim Polres Pacitan Amankan Tiga Pelaku Judi Sabung Ayam

Satreskrim Polres Pacitan Amankan Tiga Pelaku Judi Sabung Ayam ?Jajaran Mapolres Pacitan saat menggelar jumpa pers terkait penggerebekan judi sabung ayam di Sudimoro. Foto : IST

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sebuah arena judi sabung ayam yang berlokasi di kawasan hutan Dusun Krajan‎, Desa Pager Kidul, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan berhasil digerebek Satreskrim Polres Pacitan. Dari hasil penggerebekan itu sedikitnya 3 tersangka yang diduga kuat tengah melakukan judi sabung ayam berhasil diamankan petugas. Satu dari ketiganya masih berstatus sebagai ASN aktif di lingkup Pemkab Pacitan.

Kapolres Pacitan AKBP Setyo Kus Heriyatno saat menggelar jumpa pers mengatakan ketiga tersangka itu yakni berinisial D yang merupakan ASN aktif warga Lingkungan Balong, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Kemudian H‎ pekerjaan nelayan warga Dusun Kali Putih Desa Pasir Harjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, serta K pekerjaan sopir warga Dusun Kunto Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro.

Baca Juga: Polres Pacitan Ringkus Pengoplos BBM

"Ketiga tersangka itu masih menjalani proses penyidikan," katanya, Kamis (11/1).

Menurut kapolres, pengungkapan judi sabung ayam di kawasan hutan itu berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan lokasi, ternyata benar petugas berhasil menemukan sejumlah orang yang ditengarai kuat tengah melakukan tindak pidana perjudian dengan obyek ayam aduan.

"Penggerebekan itu kita lakukan pada Rabu (3/1) pekan kemarin," tegasnya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Nenek di Desa Kayen Pacitan Ternyata Pesilat dan Suka Mempelajari Ilmu Klenik

Dari hasil olah TKP, petugas Satreskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa  satu unit sepeda motor bebek merek Yamaha Jupiter dengan plat nomor dasar warna merah yang diduga kuat dikendarai oleh tersangka K, juga satu unit sepeda motor Honda Mega Pro dan satu unit sepeda motor Mio GT. 

Selain motor, polisi juga menyita empat ekor ayam aduan, satu gelaran terpal, 10 besi sebagai penancap batas arena aduan, serta beberapa ember besar dan kecil. "Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun dan atau denda sebesar Rp 10 juta," pungkasnya. (pct1/yun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO