MOJOKERTO.BANGSA ONLINE.com - Pasangan remaja yakni Bayu Anggara (22) dan Beatrice Achnes (22) keduanya warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (16/1/2018) terpaksa diamankan anggota Reskrim Polres Mojokerto lantaran diduga kuat telah membuang bayi hasil dari hubungan gelap mereka.
Bayi malang yang mereka buang tersebut kemudian ditemukan warga pukul 11.59 WIB dalam kondisi terbaring di tempat imamam masjid di wilayah Dusun Ketangi, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto dua hari sebelum para tersangka ini ditangkap.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Dari keterangan H. Karnadi warga setempat, penemuan tersebut berawal ketika dirinya akan melakukan sholat dhuhur di masjid dekat rumahnya. Saat membuka pintu masjid, ia dikagetkan dengan temuan sebuah bungkusan kain jarik warna coklat di tempat pangimaman (tempat imam memimpin sholat). Setelah didekati ternyata bungkusan tersebut berisi bayi yang sedang pulas tertidur.
"Bayi tersebut ketika saya temukan dalam keadaan tertidur, badannya terbalut kain jarik warna cokelat," jelasnya.
Selanjutnya, bayi mungil berjenis laki-laki yang diperkirakan berumur 5 hari tersebut oleh saksi dibawa ke rumah kepala dusun setempat dan kemudian dilanjutkan ke Polsek Dlanggu.Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian Sektor Dlanggu bersama Satreskrim Polres Mojokerto langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Hasilnya, kedua tersangka sekaligus diduga kuat sebagai orang tua bayi malang tersebut dapat terlacak keberadaannya. Diketahui sang ibu bayi seorang mahasiswa dan tinggal di Asrama Kampus Stikes Poltekes Majapahit Mojokerto dan yang laki-laki seorang pemuda penganguran yang tinggal di perumahan Jabon Estet Mojokerto.
Seperti dijelaskan Kapolres Mojokerto AKBP Leonadus Simarmata bahwa pengungkapan kasus ini berhasil berkat informasi dari warga sekitar TKP. Dari keterangan saksi Sri Wahyuningsih, sebelum bayi tersebut ditemukan, pada pukul 11.00 WIB dirinya melihat sedikitnya ada dua orang yang masuk ke dalam masjid dan kemudian pergi dengan menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Petakan Potensi Desa, Mendes Yandri: Harus Jadi Supplier Bahan Baku Makan Bergizi Gratis
Selanjutnya dari hasil olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan lainnya, petugas melakukan pengejaran sekaligus penangkapan terhadap kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan oleh anggota, para pelaku terbukti mengakui dan melanggar Pasal 76 B Undang-undang RI Nomer 35 tahun 2014 dan 77 B Undang-undang RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni kain jarik, pakian bayi dan sejadah warna hijau masing-masing 1 lembar. "Para tersangka telah terbukti menempatkan, membiarkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan dan penelantaran anak, ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (sof/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News