MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Calon wakil wali kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria menjadi yang terkaya diantara c alon wali kota dan wakil wali kota lainnya dengan kekayaan Rp 11.082.551.991. Harta kekayaan Rizal ini dilaporkannya melalui LHKPN.
Dari data http://kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia, Rizal melaporkan kekayaannya tertanggal 14 Januari 2018. Kekayaan calon wakil wali kota yang diusung Partai Golkar dan Partai Gerindra ini mengalahkan semua bakal calon wali kota maupun calon wali kota.
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Pimpin Apel Pengamanan Pilkada 2024
Di peringkat berikutnya Ika Puspitasari, calon wali kota yang berpasangan dengan Rizal mencatatkan kekayaannya tanggal 13 Januari 2018 sebesar Rp 7.353.998.519.
Nilai harta kekayaan terbanyak berikutnya dimiliki jago PDI Perjuangan, Akmal Boedianto dan Rambo Garudo. Harta kekayaan Akmal yang merupakan mantan pejabat Pemrov Jawa Timur sebesar Rp. 2.165.395.899. Angka itu setengah dari harta yang dimilki Rambo Garudo. Calon wakil wali kota yang berprofesi sebagai dokter dan menjabat direktur sebuah rumah sakit di Kota Mojokerto tersebut memiliki harta kekayaan sebesar Rp.4.210.797.271. Harta kekayaan keduanya terverifikasi KPK tanggal 16 dan 17 Januari 2018.
Sedangkan nilai harta kekayaan Andy Soebyakto Molanggato dan Ade Ria Suryani, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Mojokerto usungan tiga partai, PKB, PPP, dan Partai Demokrat masing-masing sebesar Rp 269.267.960 dan Rp 220.317.673. LHKPN duet politisi dan putri mantan Wali Kota Mojokerto, Abdul Gani Soehartono tersebut terverifikasi KPK tanggal 10 Januari 2018.
Baca Juga: Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Kota Mojokerto Gelar Rapat Evaluasi dengan Jajaran Stakeholder
Dari empat pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Mojokerto yang sudah dinyatakan lolos tes kesehatan oleh KPU setempat, hingga berita ini diturunkan, LHKPN pasangan Warsito dan Mulyadi yang diusung PKS dan PAN belum muncul di laman e-LHKPN.
Sementara itu, dalam kesempatan penyampaian hasil verifikasi penelitian persyaratan administrasi bakal calon wali kota dan wakil wali kota Mojokerto, Rabu (17/1) kemarin, Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin mengatakan, sesuai dengan ketentuan PKPU No 3 tahun 2017 dan PKPU 15 tahun 2017, semua bakal calon harus melengkapi kekurangan syarat calon paling lambat 20 Januari 2018.
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Jumat (19/1/2018) merupakan batas waktu bagi calon kepala daerah untuk melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah. Dikutip dari laman kompas.com, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan, hari ini, (Jum’at, 19/1) merupakan batas akhir pelaporan harta kekayaan.
Baca Juga: Diharapkan Ikut Awasi Pemilu, Bawaslu Kota Mojokerto Gandeng Emak-emak
"Kami ingatkan pada seluruh calon kepala daerah, besok 19 Januari 2018 adalah hari terakhir pelaporan harta kekayaan ke KPK," kata Febri.
KPK menyatakan akan menunggu para calon kepala daerah untuk melaporkan kekayaannya sampai dengan jam kerja berakhir Jumat. "Kami siapkan 10 meja pelayanan untuk pelapor yang datang langsung. Selain itu, pelaporan secara online masih terbuka melalui e-LHKPN," ujar Febri. (yep/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News