Petugas menyosialisasikan larangan mendirikan bangunan di lahan fasum.
TUBAN, BANGSAONLINE.com – Bangunan semi permanen yang berdiri di atas fasilitas umum masih marak di Kabupaten Tuban. Seperti yang terlihat di Gang Sadar RT 01 RW 01 Kelurahan Karangsari, Kecamatan setempat, Senin (22/1).
Pantauan BANGSAONLINE.com, di sana terdapat sebuah bangunan yang didirikan di atas badan jalan yang merupakan tanah milik umum.
BACA JUGA:
- PT SBI Salurkan 24 Hewan Kurban untuk Warga Tuban pada Iduladha 2026
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
- PT Solusi Bangun Indonesia Bagikan Dividen Rp329,3 Miliar dari Laba Bersih 2025
- Gangguan Transmisi 500 kV, PLN Angkat Bicara soal Listrik Padam di Tuban hingga Lamongan
Lebih mencengangkan lagi, ternyata bangunan yang ditempati oleh Lusmarwan (47) asal Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding tersebut disewa dari seseorang yang enggan dia sebutkan namanya. “Saya di sini sudah lebih dari 5 tahun, harga sewanya Rp 400 ribu per tahun,” ujarnya.
Camat Tuban Erkhamni mengaku baru mengetahui jika lahan yang ditempati oleh pemulung tersebut ada yang mengontrakkan. “Ini jelas melanggar karena dibangun di atas fasilitas umum, apa lagi disewakan. Kami akan melakukan penertiban secara persuasif dengan memberikan waktu kepada pemiliknya selama seminggu untuk dilakukan pengosongan,” jelas Erkamni.
Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Tuban Sudarmaji mengatakan akan segera mengalihfungsikan lahan tersebut sebagai lahan terbuka hijau.
"Rencana kita akan bentuk sebuah taman. Untuk awalnya kita tempatkan pot-pot bunga supaya tidak ditempati kembali oleh pemulung," ujar Sudarmaji. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




