10 Hari Gelar Ops Bina Kusuma, Polresta Mojokerto Ungkap 27 Kasus

10 Hari Gelar Ops Bina Kusuma, Polresta Mojokerto Ungkap 27 Kasus

KOTA MOJOKERTO. BANGSAONLINE. com- Polres Kota Mojokerto selama 10 hari menggelar Operasi Bina Kusuma berhasil menangkap sebanyak 8 pengedar anggota jaringan narkoba antar daerah, 13 Kasus Peredaran Miras dan 6 Kasus Perjudian.

Untuk tersangka narkoba adalah David Margono (33), warga Desa Tanjung, Jetis, Mojokerto, Yuda Helmi (28), warga Desa Canggu, Jetis, Mojokerto, Tri Endah Retnanigtiyas (36), warga Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto, Triyananda Pramana (33) warga Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto, U’ud Kuswandi (26), warga Desa Kedungsumber, Balong Panggang Gresik, Moch Khoirul Basyar (43) warga lingkungan Balongrawe, Magersari, Mojokerto, Fian Arianto (27), warga Desa Sekarputih Balongpanggang Gresik dan Fendy Harianto (23), warga Desa Gunung Gedegan, Dawarblndong

Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Besuk Anggotanya yang Sakit

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 19 gram sabu dan perlengkapan alat hisap juga ikut diamankan.

AKBP. Puji Hendro Wibowo Kapolres Kota Mojokerto mengatakan, selama operasi bina Kusuma yang digelar sejak tanggal 7 hingga 17 Febuari, sebanyak tujuh kasus yang diproses hukum. “Para tersangka merupakan jaringan narkoba Sidoarjo dan Madiun yang dikendalikan oleh mantan pelaku yang sudah bebas dari penjara,” ungkapnya, Selasa (20/2).

Selain berhasil meringkus pelaku narkoba, Polres Mojokerto Kota juga berhasil mengungkap 13 kasus peredaran miras dan 6 kasus perjudian yang terjadi di wilayah hukumnya. Untuk barang bukti dalam kasus ini, sebanyak 120 botol miras jenis arak dan bir.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

Sedangkan dalam kasus perjudian, petugas mengamankan perlengkapan judi berupa beberapa biji dadu dan dua alas yang ada tulisan angka-angka untuk berjudi dadu.

Terpisah, sebelumnya, Satuan Narkoba Polresta juga berhasil membongkar pelaku jaringan Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rabu (24/1). Dalam kesempatan kali ini, pihak Polresta juga meliris pelaku berserta barang buktinya.

Dalam penangkapan pukul 12.00 WIB ini, petugas berhasil menangkap dua kulir narkoba yakni Elok Nurwahyuni (42) warga Lingkungan Kedungkwali, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto dan Lilik Swadiyah (37) warga Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Instruksi Kapolri, Kapolres Mojokerto Kota Periksa HP Anggota

Untuk barang bukti yang diamankan berupa 7 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,14 gram. (sof/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO