PASURUAN, BANGSAONLINE.com - MZ (32) warga Dusun Kedungsari RT. 01 RW. 04 Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan yang kesehariannya bekerja sebagai penjual Hp dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan, Rabu (21/2). Ia ditangkap lantaran nyambi sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, tergolong cukup rapi. Saat transaksi tidak dilakukan di tempat usahanya akan tetapi di rumahnya. Namun usaha yang digelutinya tersebut tidak langgeng karena keburu tercium pihak Kepolisian.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
"Personil Satresnarkoba masih memeriksa tersangka, karena barang bukti yang diamankan lumayan banyak, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono, SH.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 5 kantong plastik kecil berisi serbuk kristal Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor masing - masing 1,46 gram; 0,42 gram; 0,35 gram; 0,29 gram' 0,27 gram; 2 bekas permen merk Mentos dan Xylitol; 2 buah pipet kaca; 1 bekas dosbox Handphone Merk Asiafone, 2 bungkus klip plastik besar dan kecil dan sebagainya.
Saat diperiksa petugas, ia melakukan bisnis haram tersebut karena tergiur keuntungan yang lumayan besar yakni Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per gram. Selain itu dirinya juga mengkonsumsi sabu-sabu dengan cuma-cuma.
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
Kini petugas masih melakukan pengembangan dan tersangka dilakukan penahan serta dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (hab/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News