PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Alat Peraga Kampanye (APK) pilkada 2018 yang tersebar di seluruh kabupaten Pamekasan ditertibkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.
Penertiban APK dari kedua paslon yang dilaksanakan oleh Satpol PP atas rekomendasi panwaslu tersebut juga didampingi oleh apparat kepolisian dan anggota dari Kodim 0826/Pamekasan serta langsung diawasi oleh Ketua panwaslu Abdullah Saidi dan tim.
Baca Juga: Pamekasan Bakal Gelar Festival Pameran Batik Toket Go Internasional
Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Pamekasan Abdullah Saidi, penertiban APK dilakukan secara serentak di 13 kecamatan Se-kabupaten pamekasan.
"Kita lakukan serentak dari Sabtu (24/2) malam, tentunya sampai Pamekasan bersih dari APK yang tidak sesuai dengan kesepakatan bersama. Hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama," Tegas Saidi, Minggu (25/2).
Saidi menuturkan, semua APK Paslon Peserta Pilkada Pamekasan 2018 yang ditertibkan tersebut akan diamankan dan bisa diambil kembali oleh pihak masing-masing paslon peserta pilkada.
Baca Juga: Masa Tenang, Panwaslu Pamekasan Tertibkan APK dari Spanduk Hingga Stiker
Saidi menambahkan, APK yang bisa dipasang hanyalah APK yang telah disediakan oleh KPU sebanyak 5 APK tiap Paslon serta 8 APK dari masing-masing paslon peserta pilkada yang telah mendapatkan persetujuan dari KPU Daerah setempat sesuai dengan Peraturan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Alat Peraga Kampanye (APK). (err/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News