PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Panitia Pangawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pamekasan, memberikan peringatan keras terhadap semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa untuk bersikap netral dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 27 Juni 2018 mendatang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Panwaslu Pamekasan Abdullah Saidi. Selama ini, kata dia, Panwaslu mencium adanya keterlibatan sejumlah kades dan ASN yang ikut saat proses pendaftaran bakal calon ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan beberapa hari yang lalu.
Baca Juga: Pamekasan Bakal Gelar Festival Pameran Batik Toket Go Internasional
“Kami sudah mengimbau kepada semua ASN sampai ke tingkat paling rendah yakni kepala desa agar bersikap netral dan tidak ikut dalam politik praktis,” tutur Saidi, Jum'at (26/01).
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seluruh pegawai negeri sipil terlibat dilarang dalam kegiatan kampanye, baik menjadi anggota ataupun terlibat di dalamnya.
Selain itu para ASN tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye serta tidak diperbolehkan mengganggu jalannya kampanye calon pimpinan daerah.
Baca Juga: Masa Tenang, Panwaslu Pamekasan Tertibkan APK dari Spanduk Hingga Stiker
Pihaknya sudah sejak lama, memberikan imbauan juga memperingatkan melalui surat kepada semua ASN agar bersikap netral dalam pilkada. “Saya sendiri mengimbau dari kemarin bahkan pakai surat kepada semua ASN termasuk kepala desa itu harus netral, dan tidak ikut semacam kampanye maupun yang lainnya dalam pilkada ini,” ucap Saidi.
Jika memang ada bukti keterlibatan ASN dalam hal pilkada, pihaknya menegaskan tidak akan segan-segan untuk memanggil yang bersangkutan guna dimintai keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News