SPBU Tegalsari Surabaya Jual Pertamax Bodong

SPBU Tegalsari Surabaya Jual Pertamax Bodong Kedua tersangka saat dilakukan rilis oleh petugas.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit IV Tipiter Kriminal Khusus Polda Jatim berhasil mengungkap kecurangan yang terjadi di SPBU Tegalsari Surabaya. Ada dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Indra Hermawan (IH) selaku pengawas dan Edy Prayitno (EP) sebagai sopir tangki.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menjual BBM tidak sesuai peruntukannya, yakni bio solar yang harganya Rp 5.100 dijual Dexlite yang harganya Rp 7.500 dan Premium/Pertalite harganya Rp 6.500 dijual pertamax dengan harga Rp 8.600.

"Jadi masyarakat yang sangat dirugikan karena membeli barang namun tidak sesuai dengan apa yang didapat," ujar Barung, Selasa (27/2).

Kegiatan curang ini sudah dilakukan tersangka dalam waktu tiga tahun ini. Dan kedua tersangka mendapat keuntungan Rp 18 juta per bulan untuk tersangka Indra, sedangkan Edy mendapat keuntungan Rp 500 ribu per sekali antar.

Sejauh ini, Kasubdit Tipiter Polda Jatim AKBP Rofil mengaku pihaknya baru bisa membuktikan jika pelaku dalam kasus ini bekerja perseorangan.

"Kita terus mengembangkan kasus ini, sesuai atensi pak Kapolda bahwa kasus ini harus diungkap sampai tuntas," ujarnya. (ana/ian)