SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit IV Tipiter Kriminal Khusus Polda Jatim berhasil mengungkap kecurangan yang terjadi di SPBU Tegalsari Surabaya. Ada dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Indra Hermawan (IH) selaku pengawas dan Edy Prayitno (EP) sebagai sopir tangki.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menjual BBM tidak sesuai peruntukannya, yakni bio solar yang harganya Rp 5.100 dijual Dexlite yang harganya Rp 7.500 dan Premium/Pertalite harganya Rp 6.500 dijual pertamax dengan harga Rp 8.600.
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
"Jadi masyarakat yang sangat dirugikan karena membeli barang namun tidak sesuai dengan apa yang didapat," ujar Barung, Selasa (27/2).
Kegiatan curang ini sudah dilakukan tersangka dalam waktu tiga tahun ini. Dan kedua tersangka mendapat keuntungan Rp 18 juta per bulan untuk tersangka Indra, sedangkan Edy mendapat keuntungan Rp 500 ribu per sekali antar.
Sejauh ini, Kasubdit Tipiter Polda Jatim AKBP Rofil mengaku pihaknya baru bisa membuktikan jika pelaku dalam kasus ini bekerja perseorangan.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Kita terus mengembangkan kasus ini, sesuai atensi pak Kapolda bahwa kasus ini harus diungkap sampai tuntas," ujarnya. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News