GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik beserta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik mendapatkan pendampingan dan sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara berbasis elektronik (e-LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Surabaya, Selasa (6/8/2018).
KPK memperkenalkan aplikasi LHKPN berbasis elektronik kepada seluruh pejabat Pemkab Gresik serta anggota DPRD. Hal ini sebagai tindaklanjut Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016, tentang tatacara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN.
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto saat membuka sosialisasi tersebut mengaku sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh KPK. Pasalnya, hal ini demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang taat terhadap aturan, sekaligus pencegahan terhadap korupsi.
“Kegiatan ini sangat bagus untuk diselenggarakan agar terwujud penyelenggaraan negara yang mentaati aturan hukum yang ada serta menghindari perbuatan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN),” ujarnya.
Dia mengakui, pelaporan LHKPN kini sangatlah mudah dengan adanya aplikasi e-LHKPN. “Dengan mengisi dan melaporkan harta kekayaan kepada KPK, maka secara langsung sudah ikut mencegah terjadinya pelanggaran hukum yakni KKN maupun gratifikasi,” jelasnya.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Gresik berkomitmen mengawal LHKPN demi terwujudnya pencegahan dan pemberantasan terhadap korupsi di lingkungan Pemkab Gresik. Selain itu, juga sebagai penyedia sarana kontrol masyarakat dan uji integritas penyelenggara negara.
“Melalui Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 19 tahun 2016 , tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemkab Gresik serta menginisiasi adanya pakta intergritas sebagai salah satu persyaratan menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemkab Gresik harus disertai dengan bukti LHKPN,” paparnya.
Sementara Fungsional Spesialis LHKPN KPK, Andika Widiarto mengatakan, penyampaian laporan secara online adalah sebagai fungsi Peraturan Bupati Gresik, siapa yang menjadi wajib lapor di instansinya masing-masing.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Pasalnya, jabatan-jabatan apa saja yang menjadi wajib lapor telah diatur oleh Perbup dan itu menjadi dasar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya. “Pengisian e-LHKPN sudah dilakukan dengan aplikasi, tidak perlu lagi dokumen pendukung yang sangat banyak,” ujarnya.
Dia menyatakan, batas waktu penyampaian paling lambat 3 bulan setelah menjabat atau pensiun.
Saat penyampaian LHKPN berdasarkan periode berkala bagi pejabat yakni tiap setahun sekali. “Batas waktu penyampaian paling lambat pada 31 Maret di tiap tahunnya,” pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News