SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasubag Bantuan Hukum Bidang Hukum Pemkot Surabaya Ignatius Hotlan, jadi saksi pada sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan. Pada sidang kali ini terungkap fakta bahwa Pemkot Surabaya belum memenuhi kewajibannya ke PT Gala Bumi Perkasa (GBP).
Dalam keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad, Ignatius mengakui bahwa sampai saat ini Pemkot Surabaya belum memenuhi kewajibannya ke PT GBP. Kewajiban tersebut berupa menyerahkan Hak Pakai Lahan (HPL) ke PT GBP.
Baca Juga: Belasan Tahun Mangkrak, Pasar Turi Baru Beroperasi di Era Eri Cahyadi
Selain itu, lanjut Ignatius, Pemkot Surabaya juga belum memberikan persetujuan ke PT GBP untuk mengurus Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal saat ini, HPL atas tanah Pasar Turi telat diterbitkan.
Informasi terbitnya HPL tersebut diketahui Ignatius dari data yang dimiliki Dinas Pengelolaan dan Bangunan Pemkot Surabaya.
“Dari informasi yang saya dapat HPL sudah terbit awal tahun 2017. HPL tersebut atas nama Pemkot Surabaya," kata Ignatius pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/3).
Baca Juga: Bantu Urai Benang Kusut Polemik Pasar Turi, Wantimpres Bersama Habib Hasan Kunjungi Surabaya
Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry lantas bertanya alasan Pemkot Surabaya yang tak segera memberikan HPL Pasar Turi ke PT GBP, Ignatius menjawab dengan seadanya. “Kan masih ada sengketa antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP,” kilahnya menjawab pertanyaan Agus.
Padahal menurut Agus, ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Pemkot Surabaya sesuai perjanjian yaitu penyerahan HPL ke PT GBP, sehingga bisa digunakan mengurus HGB. Kewajiban yang dimaksud oleh Agus tersebut tertuang dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP dengan nomor 180/1096/436.1.2/2010 dan Nomor GBP/DIR/III/001/2010 tertanggal 9 Maret 2010.
Berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut, seharusnya Pemkot Surabaya memberikan persetujuan perubahan hak pakai menjadi HPL atas tanah Pasar Turi. Selain itu, Pemkot Surabaya seharusnya juga memberikan persetujuan kepada PT GBP untuk pengurusan HGB di atas HPL untuk jangka waktu 25 tahun. Namun nyatanya, justru PT GBP tidak bisa mengurus HGB di atas HPL lantaran persetujuan dari Pemkot Surabaya tak kunjung turun.
Baca Juga: Dua Kelompok Massa Demo di PN Surabaya
Usai sidang, Agus menilai, dari keterangan saksi Ignatius dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Karena menurut Agus, ada keterkaitan antara kewajiban Pemkot Surabaya yang belum dipenuhi kepada PT GBP dengan proses pembangunan Pasar Turi.
“Pada prinsipnya saksi (Ignatius) menyebut bahwa saat ini HPL telah terbit. Kemudian saya tanyakan bahwa apakah Pemkot Surabaya sudah memberikan persetujuan ke PT GBP untuk mengubah HGB diatas HPL sesuai perjanjian? Namun saksi menjawab belum ada persetujuan,” terangnya.
Menurutnya, karena tidak ada persetujuan dari Pemkot Surabaya itulah, maka hak pengurusan HGB di atas HPL oleh PT GBP tidak bisa dijalankan. “Dari situlah maka peristiwa pidananya belum ada, karena sampai sekerang persetujuan mengubah HGB di atas HPL belum diberikan oleh Pemkot Surabaya,” tegas Agus. (ana/ian)
Baca Juga: Henry J. Gunawan Bakal Serahkan Pasar Turi ke Pemkot Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News