KPU Kota Mojokerto Warning Paslon agar Taat Aturan

KPU Kota Mojokerto Warning Paslon agar Taat Aturan Saiful Amin.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Peringatan tegas dilayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto terhadap tim kampanye pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota. Para timses didesak untuk menaati Peraturan KPU maupun kesepakatan bersama selama masa kampanye.

Peringatan ini disampaikan menyusul rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) Pilwali Kota Mojokerto pada KPU setempat.

Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Pimpin Apel Pengamanan Pilkada 2024

“Kami mendapat surat rekomendasi dari Panwas terkait pelanggaran yang dilakukan tim kampanye. Pelanggaran terutama dalam hal pemasangan APK atau alat peraga kampanye, di luar lokasi pemasangan APK yang sudah ditetapkan KPU,” kata Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin, Senin (11/3).

Dalam poin 2 Rekomendasi Panwas Kota Mojokerto No. 173/BawasluProv.Jl-35/III/2018 tertanggal 5 Maret 2018 itu, tiga paslon dinyatakan melanggar lokasi pemasangan APK. Ketiga paslon itu, nomor urut 1, 2, dan 4, atau paslon Akmal-Rambo, Andy-Ria, dan Ita-Rizal. Selain itu APK milik paslon Pilgub Jawa Timur nomor urut 2, Gus Ipul-Mbak Puti.

Menurut Amin, KPU Kota Mojokerto tidak serta merta menindaklanjuti rekomendasi Panwas tanpa melihat langsung jenis pelanggaran yang dimaksud Panwas. Hasil identifikasi dan kajian KPU Kota Mojokerto, terjadi pelanggaran pemasangan APK bergambar beberapa pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga: Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Kota Mojokerto Gelar Rapat Evaluasi dengan Jajaran Stakeholder

Di antara jenis pelanggaran, APK dipaku menempel di pepohonan, serta dipasang di luar lokasi yang telah ditetapkan KPU Kota Mojokerto. “Kalau sudah dipaku di pohon, ini jelas tidak boleh. Termasuk pula yang dipasang serampangan tanpa memedulikan estetika kota, sebagaimana diatur dalam PKPU 4/2017,” kata Amin.

Pemasangan APK di luar lokasi yang ditentukan, boleh dilakukan bila di tempat milik perseorangan atau pihak swasta. Dengan syarat pemasangan APK tadi mendapat izin pemilik tempat tersebut. “Seperti di depan rumah di dalam pagar, atau di warung atau di papan iklan berbayar, ya harus ada izin,” jelas Amin.

Selain pemasangan APK, KPU Kota Mojokerto juga berharap tim kampanye memedomani pembagian zonasi yang telah disepakati semua paslon. “Pembagian zonasi itu agar tertib, sekaligus menghindari potensi gesekan. Sebab eskalasi politik pasti meningkat seiring mendekati hari pemilihan,” kata Amin. (yep/rev)

Baca Juga: Diharapkan Ikut Awasi Pemilu, Bawaslu Kota Mojokerto Gandeng Emak-emak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO