SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Lambannya kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur dalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah strategis di Surabaya mendapat reaksi keras dari aktifis Forum Muda Demokrasi (FoMDeM) Jatim. Aktivis demokrasi ini meminta Komisioner Bawaslu mundur bila tak mampu menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu, terutama dalam bidang pengawasan.
Menurut Koordinator Bidang Advokasi FoMDeM Jatim, Imam Arifin bahwa sesuai sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), per 15 Februari APK paslon harus diturunkan karena tergolong APK liar.
Baca Juga: Bawaslu Jatim Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Kediri
"Tapi coba lihat di beberapa jalan strategis di Surabaya, seperti fly over Pasar Kupang, Wiyung, Jalan Kayoon, Jalan Dharmahusada. Perempatan arah Suramadu, Jl Pandegiling, perempatan Jl Tidar, Jl Wiyung, Jl Sulawesi, Jl A Yani serta Jl. Ketintang kok masih berdiri baliho maupun billboard bergambar paslon nomor urut 2?" ujar Imam, Minggu (18/3).
Kata Imam, persoalan APK seharusnya adalah persoalan sederhana. "Tinggal keseriusan dan komitmen Bawaslu saja dalam menjalankan aturan. Kalau hanya persoalan seperti penertiban APK saja tidak mampu, bagaimana bisa melakukan pengawasan yang lainnya, seperti kemungkinan adanya kecurangan pada Pilkada," tandas aktivis PKC PMII Jawa Timur ini.
Karena itu, pihaknya mendesak Bawaslu untuk bertindak tegas pada pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018. Sebab, lanjut Imam, pengawasan itu merupakan inti dari pelaksaan pesta demokrasi berkualitas apa tidak.
Baca Juga: Pemkab-Bawaslu Sampang Gelar Istighosah dan Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024
"Bila merasa tidak mampu untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Komisioner Bawaslu maka lebih baik mundur dari jabatannya. Ya kalau tidak mampu, tidak punya keberanian untuk menegakkan aturan ya mundur saja dong dengan ksatria, biar tidak mencederai proses demokrasi," tukasnya.
Imam lalu membandingkan, dengan sikap Bawaslu Jatim saat menyikapi billboard yang dipasang Partai NasDem Kota Surabaya yang dianggap menyalahi aturan PKPU. "Kalau yang Billboardnya NasDem kok Bawaslu Jatim responnya cepat sekali, ini ada apa?," tandasnya dengan nada bertanya. (mdr/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News