BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Blitar menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilgub Jawa Timur 2018. Ditetapkan jumlah DPS Kabupaten Blitar adalah 944.999 pemilih. Jumlah itu terdiri dari 471.142 pemilih laki-laki dan 473.857 pemilih perempuan.
"Penetapan DPS itu setelah petugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih," ungkap Komisioner KPUD Kabupaten Blitar Divisi Perencanaan Program dan Data, Masrukin, Selasa (20/3).
Baca Juga: Rapat Persiapan Dua Debat Paslon Bupati Blitar Deadlock, LO Mak Rini Minta Ada Catatan
Masrukin menyebut, jumlah DPS ini berkurang sekitar 25.070 pemilih. Dibandingkan dengan DPS pilkada bupati tahun 2015 lalu, sebesar 970.069 pemilih. Hal ini dipengaruhi berkurangnya jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Pada pilbup lalu jumlah TPS sebanyak 2.494 TPS. Sedangkan pilgub tahun ini hanya ada 2.078 TPS. “Jumlah ini kemungkinan masih bisa berubah. Karena kan masih ada penetapan DPT nanti,” imbuhnya.
Masrukin menjelaskan, dari jumlah DPS itu, petugas pemutakhiran data KPUD Kabupaten Blitar juga menandai sebanyak 28.586 pemilih yang belum memiliki KTP elektronik atau belum perekaman. Mereka dimungkinkan adalah pemilih pemula, yang datanya sudah masuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar. Namun mereka belum melakukan perekaman.
"Kemungkinan ini adalah pemilih pemula. Pemilih pemula memang datanya sudah masuk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) tetapi mereka belum melakukan perekaman,” tutur Masrukin.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan KPU Blitar, LSI Denny JA Klaim Kredibel dan Terdaftar di Bakesbangpol
Masrukin menambahkan, sebelum menetapkan DPS menjadi DPT, petugas KPUD akan mengumumkan DPS di wilayah TPS dan desa/kelurahan. Kemudian PPS akan membuka pengaduan dari masyarakat jika ada yang belum masuk DPS. (ina/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News