BLITAR, BANGSAONLINE.com - Lingkaran Survey Indonesia (LSI) Denny JA menanggapi pernyataan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar yang menyebut LSI Denny JA belum terdaftar.
Koordinator LSI Denny JA untuk Jawa Timur dan Bali, Imam Fauzi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan merespons lebih jauh terkait masalah ini. Ia menilai persoalan tersebut hanya sebatas administratif.
Baca Juga: Tampung Aspirasi Pedagang, Paslon Rizky akan Perbaiki Infrastuktur Pasar yang Ada di Blitar
"Mungkin kami tidak akan menanggapi hal ini terlalu jauh ya, karena kami pikir hal ini hanya terkait administratif saja," kata Imam Fauzi.
Ia menegaskan bahwa permasalahan yang diangkat oleh KPU maupun Bawaslu Kabupaten Blitar tidak menyentuh aspek substansial terkait hasil survei yang telah dilakukan.
"Terlepas dari apa yang dipermasalahkan oleh rekan-rekan penyelenggara di Kabupaten Blitar, KPU dan Bawaslu, kami pada prinsipnya menggarisbawahi bahwa proses survei ini tidak ada hubungannya dengan konteks penyelenggaraan pemilu," lanjutnya.
Baca Juga: Alasan Bawaslu Kabupaten Blitar Hentikan Penanganan Laporan Bagi-bagi Sembako Pasangan Rijanto-Beky
Imam Fauzi menegaskan bahwa LSI Denny JA selalu menjalankan survei dengan kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. LSI Denny JA, katanya, bukan lembaga survei baru.
"Kami sudah berdiri sejak 20 tahun yang lalu. Hal ini tentunya menjadi catatan terkait kredibilitas lembaga kami," tegasnya.
Lebih lanjut, Imam Fauzi menekankan bahwa survei yang dilakukan lembaganya tidak hanya terbatas pada Pilkada, tetapi mencakup semua level pemilu, termasuk Pilpres dan Pilgub.
Baca Juga: Tim Hukum Paslon Rijanto-Beky Datangi Bawaslu Kabupaten Blitar untuk Klarifikasi dan Buat Laporan
"Mulai dari Pilpres, Pilgub, dan Pilkada, termasuk salah satunya di Kabupaten Blitar," ungkapnya.
Menurutnya, hasil survei LSI Denny JA dilakukan secara independen dan melalui proses yang objektif.
Imam Fauzi juga memastikan bahwa survei yang dilakukan telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar dengan nomor register yang sah.
Baca Juga: Gagal Debat Gegara Contekan, Kuasa Hukum Tim Paslon 01 Lapor ke Bawaslu Kabupaten Blitar
"Survei yang kami lakukan di Kabupaten Blitar telah terdaftar di Bakesbangpol Kabupaten Blitar dengan nomor register Kesbang Blitar atas nama Jaringan Isu Publik (JIP)," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa survei tersebut sebelumnya telah terdaftar di Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur dan Bakesbangpol Kabupaten Blitar.
Kesbang Blitar atas nama Jaringan Isu Publik (JIP) Lembaga Survey di bawah naungan Lingkaran Survey Indonesia (LSI - Denny J.A.) dengan nomor register B/070.02.01.04/1095/409.4.1/2024 Kesbang Provinsi Jawa Timur atas nama Jaringan Isu Publik (JIP) Lembaga Survey di bawah Naungan Lingkaran Survey Indonesia (LSI - Denny J.A.) fengan nomor register 000.9/6248/209/2024.
Baca Juga: Debat Pilbup Blitar Dihentikan, Salah Satu Paslon Diduga Langgar Tata Tertib
"Kami telah berjalan sesuai aturan yang ada, dan ini dapat menjadi bukti validasi bahwa proses survei kami sah," tambahnya.
Di akhir keterangannya, Imam Fauzi menekankan bahwa polemik administratif ini tidak mempengaruhi akuntabilitas serta kredibilitas dari hasil survei yang dilakukan.
"Survei itu berdiri secara obyektif dan scientific dengan proses yang panjang," tegas Imam Fauzi.
Baca Juga: Meski Elektabilitas Unggul, Khofifah Tetap Blusukan ke Pasar Wadung Asri
Ia juga menegaskan bahwa lembaganya berada di bawah naungan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), sehingga setiap survei yang dilakukan dipastikan sesuai standar ilmiah.
"Dibawah AROPI, tentunya LSI Denny JA tidak gegabah melakukan survei. Jadi, hasilnya merupakan fakta di lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan di Kabupaten Blitar," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Rijanto dan Beky Herdiansyah (Rizky), unggul mutlak dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024 berdasarkan survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA.
Baca Juga: Rapat Persiapan Dua Debat Paslon Bupati Blitar Deadlock, LO Mak Rini Minta Ada Catatan
Tingkat elektabilitas pasangan ini mencapai 55%, jauh melampaui pasangan petahana Rini Syarifah (Mak Rini) dan Abdul Ghoni yang hanya memperoleh 27%.
Atas dirilisnya hasil survei ini, sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino menyatakan bahwa LSI Denny JA belum terdaftar di lembaganya.
"Belum terdaftar di KPU Kabupaten Blitar," ujar Sugino singkat. (ina/rev)
Baca Juga: Debat Pilbup Blitar 2024, Paslon Nomor Urut 2 Diduga Bawa Data ke Atas Panggung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News