
BLITAR,BANGSAONLINE.com - Sepulang menunaikan ibadah haji, mantan Bupati Blitar Rini Syarifah kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Rabu (9/7/2025).
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar.
Rini Syarifah yang akrab disapa Mak Rini datang ke Kejari Blitar dengan status sebagai saksi.
Ini merupakan kali kedua Mak Rini diperiksa penyidik. Sebelumnya, Kejari Blitar telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, salah satunya MM, kakak kandung Mak Rini.
"Pemeriksaan kali ini untuk melengkapi berkas perkara dari lima tersangka yang sudah kami tetapkan sebelumnya," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar, Dyan Kurniawan.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar tujuh jam lebih, Mak Rini dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik. Menurut Dyan, materi pertanyaan kali ini pada dasarnya masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya, di antaranya mengenai peran Mak Rini dalam proyek pembangunan dam tersebut.
"Soal perannya apa, kemudian prosesnya seperti apa, itu yang kami dalami lagi," jelasnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan pemanggilan saksi lain termasuk Ketua Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang dibentuk pada masa pemerintahan Mak Rini, Dyan menyebut pihaknya masih akan melihat perkembangan penyidikan.
"Kita lihat perkembangan nanti. Mungkin bisa ada pemanggilan lagi setelah ini," ungkapnya.
Dyan menambahkan, hampir setiap hari pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap tuntas perkara ini.
"Tiap hari sebenarnya ada pemeriksaan saksi-saksi," imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan dam Kali Bentak ini menjadi atensi Kejari Blitar lantaran nilai kerugiannya yang mencapai miliaran rupiah. Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. (ina/van)