TUBAN, BANGSAONLINE.com - Purwantining (42) seorang ibu rumah tangga asal Perum Karang Indah Blok BJ RT 05 RW 05 Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban menjadi korban penganiayaan. Kejadian tersebut bermula saat dirinya kedatangan tamu yang diketahui bernama Aris Purnomo (28), warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Ternyata, tamu yang diterimanya adalah petaka. Pria tersebut menganiaya Purwatining di rumahnya sendiri. Akibatnya, korban mengalami luka-luka karena ulah pelaku.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penganiayaan ini. Ia mengungkapkan kejadian tersebut bermula saat pelaku bertamu ke rumah korban. Selanjutnya pelaku menanyakan keberadaan suami korban, namun korban menjawab kalau suaminya telah meninggal dunia.
Tak percaya atas jawaban korban, pelaku malah memasuki ruang tamu dan bertanya lagi pada korban untuk meminta alamat email kantor pelayaran dan no HP teman suami korban. Namun pelaku tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, karena korban menjawab tidak tahu. Setelah itu korban masuk ke dapur untuk memasak.
“Entah apa penyebab pastinya, pelaku ikut ke dapur kemudian langsung memukul korban sebanyak lima kali dengan menggunakan kayu bambu ke kepala korban,” kata Desis Susilo kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (25/3).
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
Merasa kesakitan akibat pukulan pelaku, kemudian korban minta tolong kepada warga setempat, dan berteriak minta tolong. Mendengar teriakan korban, warga sekitar menuju rumah korban dan akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan pelaku untuk diserahkan kepada pihak berwajib.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan sepotong kayu bambu panjang 80 centimeter, tas warna hitam, dan dua buah tali tampar yang diduga digunakan pelaku menganiaya korban.
“Akibat kejadian ini korban mengalami luka robek, memar, dan berdarah di kepala bagian kanan akibat terkena pukulan kayu oleh pelaku. Terlapor malam ini dititipkan di Rutan Polres Tuban setelah slesai dilakukan proses penyelidikan,” bebernya.
Baca Juga: Kades Temaji Dilaporkan ke Polisi
Akibat ulah yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News