Orang Tua Murid di Tuban Aniaya Siswa SD, Polisi Amankan Bukti CCTV

Orang Tua Murid di Tuban Aniaya Siswa SD, Polisi Amankan Bukti CCTV Ilustrasi. Foto: Ist

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban tengah menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang wali murid berinisial SM (35) terhadap siswa SD berusia 8 tahun berinisial FA di Kecamatan Merakurak.

Aksi kekerasan itu diduga dipicu emosi pelaku setelah anaknya mengaku sering menjadi korban perundungan (bullying) oleh FA di sekolah. Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban, Ipda Febri Bachtiar, membenarkan laporan resmi telah diterima dari ibu korban berinisial MT.

"Kami menerima laporan awal dari ibu korban yang datang ke Mapolres Tuban. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan," ujarnya.

Kronologi kejadian bermula saat jam istirahat sekolah pada Selasa (30/12/2025). 

Korban FA sedang menuju kantin bersama teman-temannya ketika anak pelaku, Y, dijemput ayahnya. Y kemudian menunjuk FA dan berkata, “Iku lo pak anaknya yang mukul aku.”

Mendengar aduan tersebut, pelaku langsung masuk ke area sekolah dan mencekik leher FA hingga tubuhnya terbentur tembok pagar dekat kantin.

"Pipi kiri korban juga dipukul satu kali pakai kepalan tangan kanan pelaku, dengan berkata ‘ojok nganu anakku, nek nganu maneh tak gepuk’, lalu pelaku keluar dari area sekolah," kata Febri.

Korban yang ketakutan kemudian menangis dan diantar teman-temannya ke kelas. Wali kelas berinisial ID mendapat penjelasan dari murid lain bahwa FA dipukul oleh ayah Y, lalu segera menghubungi ibu korban dan melaporkan kejadian ke Unit PPA Satreskrim Polres Tuban.

Sebagai langkah awal penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di halaman sekolah.

"Jadi motif pelaku melakukan penganiayaan karena anaknya sering di-bully oleh korban sehingga pelaku tersulut emosi dan melakukan penganiayaan," ucap Febri.

Atas perbuatannya, SM terancam hukuman pidana dan dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (c) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (coi/mar)