Kasihumas Polres Tuban, Iptu Siswanto, memberikan keterangan terkait penangkapan salah satu pelaku penganiayaan.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Setelah sempat melarikan diri, S (30), warga desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia akhirnya menyerahkan diri di Mapolsek Palang.
S, satu dari tiga pelaku pengeroyokan, diantar kepala desa ke Mapolsek Palang, setelah sebelumnya Anggota Jatanras Satreskrim Polres Tuban melakukan penyekatan wilayah Palang.
"Anggota jatanras melakukan penyekatan wilayah Palang, sehingga pelaku menyerahkan diri ke polsek di antar kadesnya sekira pukul 08.00 WIB. Mendapatkan informasi itu, anggota langsung jemput ke polsek," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch. Rudi.
Selain S, sebelumnya polisi juga telah mengamankan dua pelaku lainnya, yakni AA (26) warga Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi yang berprofesi sebagai nelayan, serta satu lagi ABH yang masih berumur 17 tahun.
Menurut Kasihumas Polres Tuban, Iptu Siswanto, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (3/11/2025) sekira pukul 16.30 WIB saat pelaku bersama dua temannya sedang berada di warung milik AR alias Fang yang terletak di Desa Karang Agung Kecamatan Palang.
Saat bersamaan, korban H (43) yang dalam pengaruh minuman keras datang ke lokasi dan menghampiri ketiga pelaku, hingga terjadi adu mulut antara korban dengan pelaku berinisial AA.
Tak hanya cekcok, korban juga menarik baju pelaku hingga robek. Pelaku yang tidak terima membalas dengan memukul korban di bagian wajah.
"Korban merupakan tetangga pelaku," terang Siswanto.
Melihat temannya sedang berkelahi dengan korban, dua pelaku lainnya lantas membantu melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal di lokasi kejadian.
Saat melakukan kekerasan, Siswanto membeberkan para pelaku bersama-sama memukul korban di bagian dada menggunakan tangan kosong hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pelaku AA sempat mengantar korban ke rumah, namun kondisinya sudah meninggal," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 huruf 3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.











