Tim Sakera Polres Pasuruan Bekuk Buron 3 Tahun

Tim Sakera Polres Pasuruan Bekuk Buron 3 Tahun Tersangka buron saat dikeler Tim Sakera di kantor Polres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pelarian Winarto (28), asal Dusun Bero, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol dari kejaran polisi selama tiga tahun akhirnya berakhir. Pelaku curas itu diringkus oleh Tim Sakera Polres Pasuruan pada Kamis (22/3) lalu pukul 11.30 WIB.

Menurut keterangan Kanit Pidum 1 Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Maryana, tersangka ditangkap oleh Tim Sakera setelah melakukan aksi pembegalan motor Supra X 125 Nopol AE-6279-FD milik SS (15) asal Dusun Trongso, Desa Sukoreno Prigen. 

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

“Aksi dilakukan bersama dengan tiga rekannya. Mereka menggunakan dua motor vario nopol L-6479-TC warna merah dan sepada motor honda GL sambil menggunakan senjata tajam,” jelas Maryana.

Perkembangan penyelidikan mulai tahun 2015 silam, dua kawan tersangka Winarton yang berinisial H dan S sudah tertangkap lebih dahulu oleh Tim Buser Sakera, sementara 1 tersangka lain berinisial A masih berstatus DPO Polisi.

"Butuh waktu tiga tahun penyelidikan untuk menangkap tersangka Winarto. Ia berhasil kami tangkap ketika tengah bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Kecamatan Gempol. Adapun perkembangan pengungkapan kasus tersebut, kini hanya menyisakan 1 DPO," ungkapnya.

Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen

Tersangka mengaku sudah empat kali melakukan pencurian di tempat berbeda, yakni penjambretan di wilayah Raci Kecamatan Bangil pada maret 2015, pencurian 49 keramik marmer di ruko Gempol 9 pada Desember 2017, serta pencurian 1 buah alat bor di Masjid Jami Pandaan pada Agustus 2017. 

Terakhir, tersangka melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, 1 unit sepada motor vario warna putih milik korban Dewi, warga Perumahan Batu Mas Kecamatan Pandaan, pada Oktober 2017.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, petugas menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukumannya yakni, kurungan penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya. (bib/par/ian) 

Baca Juga: Polsek Prigen Pasuruan Tangkap Pengedar Uang Palsu yang Resahkan Warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO